Komite SMKN Negeri 2 Tebo Berkomitmen Mengacu Pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Yang Mengatur Tentang Komite Sekolah
TEBO – Faktanews24.com – kamis 3 Juli 2025 Awak media mencoba konfirmasi kepala sekolah SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo provinsi Jambi kecamatan Rimbo bujang saat awak media menghubungi lewat via telpon WhatsApp dia mengatakan pada media ini.
Saat media ini konfirmasi benar tahun sebelumnya sudah ada pungutan komite. Pungutan komite ini sebelum saya jadi kepala sekolah sudah berjalan tutur ibu kepala sekolah.
Jika aturan telah melarang dan tidak boleh lagi komite di adakan, berdasarkan aturan Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang kegiatan komite akan dihapus oleh komite disekolah. saya selaku kepala sekolah SMK Negeri 2 Tebo resmi tidak akan membuat komite berlanjut lagi di sekolah yang saya pimpin tahun 2025
“, Dalam waktu dekat ini,saya akan pangil ketua komite dan bendahara komite untuk tahun ini semua tentang kegiatan dengan komite untuk tahun ini saya pastikan tidak berlanjut lagi sesuai aturan berlaku tutup kepala sekolah SMK Negeri 2 pada media ini.
edi enjoy
Reporter