FaktaNews24.com, Bandung – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik melalui persidangan yang digelar hari ini, Rabu 25 Juni 2025. Sebanyak 14 register disidangkan dengan dua agenda utama.
Agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) sebanyak 9 register dan Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS) sebanyak 5 register. Kelompok masyarakat yang hadir sebagai Pemohon yaitu Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Publik (POKMASKIPP), Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar), serta Sarbat Samsudin dan Soni Sopian Hadis, Rabu (25/6/2025).
Dalam persidangan Putusan Mediasi Sepakat, hanya dua Termohon yang hadir, yaitu SMK Negeri 1 Tasikmalaya dan Badan Permusyawaratan Desa Karang Rahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi. Sementara tiga Termohon lainnya absen, meskipun undangan telah disampaikan secara layak.
Ketidakhadiran ini patut menjadi perhatian serius, mengingat kehadiran para pihak dalam persidangan informasi publik merupakan bagian dari etika tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Termasuk pemerintah desa berkewajiban menghadirkan diri dalam proses hukum demi memastikan hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi secara adil, partisipatif, dan bermartabat.
Dipimpin oleh Ketua Majelis Dadan Saputra bersama anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta didampingi petugas kepaniteraan, U Maman Suparman, Majelis membacakan putusan mediasi sepakat antara Pemohon dan Termohon pada lima register.
Putusan mediasi ini meliputi sengketa informasi antara, Masyarakat Transparansi Jawa Barat (Mata Jabar) terhadap SMPN 1 Samarang, SMAN 19 Kabupaten Garut, dan SMKN 1 Tasikmalaya.
Lalu Berikutnya, Sarbat Samsudin dan Soni Sopian Hadis terhadap BPD Karang Rahayu dan Pemerintah Desa Tanjung Baru, Kabupaten Bekasi.
Majelis menyatakan bahwa Termohon akan memberikan seluruh salinan dokumen yang diminta dalam jangka waktu yang disepakati. Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Putusan mediasi bersifat final dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 47 ayat (2) PerKI No.1 Tahun 2013 tentang PPSIP.
Sidang Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok bersama anggota Majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman, serta didampingi oleh Agus Supriyanto sebagai petugas kepaniteraan. Dari sembilan register yang disidangkan, hanya dua Termohon yang hadir, yaitu: Pemerintah Desa Pasir Tanjung, dan Pemerintah Desa Pasir Ranji, keduanya dari Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dua register (2536 dan 2537) yang menghadirkan kedua belah pihak langsung dilanjutkan ke proses mediasi, dan berhasil mencapai kesepakatan sepakat di tempat yang dipimpin oleh Mediator Dadan Saputra.
Sementara itu, tujuh register lainnya harus dilanjutkan ke tahap PA2 karena ketidakhadiran Termohon tanpa alasan yang sah.
Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan publik dan demokrasi informasi. Kehadiran di ruang persidangan tidak hanya menunjukkan itikad baik, tapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan hukum terhadap amanah publik. Ketika desa abai hadir, masyarakat kehilangan kepercayaan, sebaliknya, ketika desa bersedia terbuka, masyarakat akan tumbuh dalam kepercayaan dan partisipasi.
Dalam era digital dan partisipatif saat ini, keterbukaan bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban konstitusional. Proses mediasi yang damai dan konstruktif adalah ruang untuk mempertemukan hak warga dan kewajiban pemerintah, bukan untuk saling melemahkan, melainkan menguatkan demokrasi dari akar rumput.
(Affandi)