Scroll untuk baca artikel
Berita Nasional

Polemik SK Kemitraan Media di Pacitan, Kominfo dan FPPA Gelar Forum Terbuka Tegaskan Prosedur Sesuai Regulasi dan Prinsip Transparansi

2
×

Polemik SK Kemitraan Media di Pacitan, Kominfo dan FPPA Gelar Forum Terbuka Tegaskan Prosedur Sesuai Regulasi dan Prinsip Transparansi

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Pacitan, Beberapa hari terakhir, perbincangan publik di Pacitan diwarnai oleh munculnya pemberitaan dan opini yang menyoroti mekanisme serta tata kelola kemitraan media dan influencer yang dikoordinasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan.

Isu tersebut bermula dari penetapan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penyebarluasan Informasi Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2025, yang memuat nama-nama media serta individu berpengaruh (influencer) sebagai mitra komunikasi publik.

Sebagian pemberitaan di sejumlah media tersebut bahkan menyebut Diskominfo bersikap tertutup dan diskriminatif, serta menuding adanya ketidakjelasan dalam penyaluran anggaran kemitraan. Namun tudingan tersebut ditepis secara terbuka dalam forum Rapat Koordinasi Kemitraan Media bersama Forum Pewarta Pacitan (FPPA) yang digelar pada Selasa, 24 Juni 2025, di Gedung Balai Wartawan, Pacitan.

Ketua Forum Pewarta Pacitan (FPPA), Sutikno, atau yang akrab disapa Gustik, menjelaskan bahwa keberadaan SK Kemitraan bukanlah hal baru. Ia mengungkap bahwa kebijakan tersebut sudah pernah diterapkan sejak beberapa tahun sebelumnya, jauh sebelum kepemimpinan Kabid Kominfo yang sekarang, dan saat ini hanya disempurnakan untuk menyelaraskan dengan dinamika komunikasi informasi publik.

“Bahwa SK ini tidak muncul di zamannya Pak Bagus saja. SK ini sebenarnya sejak dulu sudah ada. Bahkan dulunya sempat ada pengelompokan per media. Nah, di zaman Pak Bagus sekarang, pendekatannya disamaratakan,” terang Gustik di Forum terbuka tersebut.

Forum Pewarta Pacitan bersama Kominfo Pacitan Gelar Forum Terbuka di Balai Wartawan Pacitan terkait Isu Polemik SK Kemitraan

Menurutnya, langkah ini justru menghadirkan prinsip keadilan dan kesetaraan dalam hubungan antara pemerintah dan insan pers. Ia pun menegaskan bahwa SK tersebut bukanlah bentuk pengakuan terhadap wartawan, sebab profesi wartawan ditentukan oleh perusahaan media tempat mereka bekerja, bukan oleh lembaga pemerintah.

“Karena bupati tidak mengeluarkan SK Pengakuan terhadap wartawan karena Wartawan tersebut semua sudah ditetapkan oleh perusahaan media masing-masing,” Tambahnya.

Menanggapi isu yang berkembang, Bagus Nurcahyadi Saputro, S.STP., MPA, selaku Kabid Informasi dan Komunikasi Diskominfo Pacitan, menyampaikan penjelasan secara gamblang di Forum terbuka tersebut. Ia menyebut bahwa tidak ada kewajiban pemerintah untuk membiayai media, dan semua kerja sama dijalankan atas dasar permohonan resmi dari masing-masing media.

“Yang paling mendasar, mereka yang masuk dalam SK itu mengajukan permohonan kerja sama. Tidak pernah ada kata Pemkab wajib membiayai media. Tidak ada. Fasilitasi terhadap media didasarkan atas permintaan dari mereka sendiri,” ujarnya.

Terkait seleksi media dan influencer, Bagus menjelaskan bahwa prosesnya telah dijalankan dengan mengedepankan verifikasi administratif dan evaluasi kinerja sepanjang tahun sebelumnya. Media yang mengajukan permohonan pada tahun 2024 diverifikasi legalitas perusahaannya, keaktifan link konten, serta kelengkapan dokumen penugasan wartawan.

“Setelah semua berkas lengkap, kami screening. Kami cek jumlah dan relevansi berita mereka tentang Pacitan selama tahun 2024. Dari situ, kami golongkan berdasarkan kriteria objektif,” imbuhnya.

Hal ini juga berlaku bagi influencer, yang diikutsertakan sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan ekosistem komunikasi digital.

“Influencer dinilai berdasarkan jangkauan audiens di platform digital dan diminta melampirkan syarat administratif dasar. Tujuannya agar tetap ada tanggung jawab dalam menyampaikan informasi pembangunan,” ujar Bagus.

Dalam SK Bupati tertanggal 2 Januari 2025, tercatat sebanyak 58 media dan 7 influencer, yang dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni A, B, dan C, berdasarkan kualitas, jangkauan audiens, dan konsistensi publikasi.

Diskominfo juga menanggapi beredarnya tangkapan layar bukti transfer dana kerja sama, yang oleh sebagian pihak dipersoalkan karena tidak mencantumkan nama pemilik rekening. Bagus menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara resmi melalui sistem transfer Kas Daerah ke rekening mitra yang telah terverifikasi.

“Kami sejak awal sudah menganjurkan mitra untuk menggunakan rekening Bank Jatim agar nama pemilik rekening tercetak di bukti transfer. Kalau pun nama tidak terlihat, nomor rekening yang digunakan tetap bisa dicek dan disesuaikan dengan SK yang ada,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak anti kritik. Menurutnya, kritik sangat diterima, selama disampaikan secara konstruktif, disertai klarifikasi, dan mengedepankan prinsip profesionalisme. Selain itu dia juga mengajak media untuk menjaga prinsip jurnalistik yang seimbang dan beretika, agar peran pers tetap sebagai pilar demokrasi.

“Kami sangat menghargai peran media sebagai pilar demokrasi. Kritik maupun sumbangsih saran tentu kami terima, dengan harapan penyampaian kritik saran itu berimbang, ada klarifikasi dari pelaksana atau yang bertanggungjawab, dan mengedepankan kaidah jurnalistik yang etis, dialogis serta lebih membangun,” Pungkasnya.

Di akhir forum, baik FPPA maupun Diskominfo sepakat bahwa kemitraan strategis antara pemerintah dan media adalah aset penting dalam membangun masyarakat yang sadar informasi. Oleh karena itu, komunikasi dua arah, keterbukaan, serta saling percaya menjadi syarat utama keberlanjutan kerja sama ini.

Polemik seputar SK Kemitraan Media yang berkembang di media sosial maupun pemberitaan lokal seharusnya menjadi momentum evaluasi bersama. Baik pemerintah maupun media dituntut saling mengedepankan kejelasan informasi, etika komunikasi, serta kepercayaan publik.

Apa yang dilakukan oleh Diskominfo dan FPPA adalah langkah proaktif dalam menjaga transparansi dan membangun hubungan sehat antara dua entitas penting dalam demokrasi lokal terkhusus bagi pemerintah dan insan pers.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno