FaktaNews24.com – Majalengka, Jawa Barat (GMOCT) 21 Juni 2025 – Kepala Desa (Kades) Sangkanhurip, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Toto, berpotensi menghadapi ancaman pidana berat setelah terungkap dugaan korupsi dana desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari seorang aktivis anti-korupsi kenamaan Majalengka yang merupakan narasumber terpercaya.
Menurut narasumber, Toto diduga menggunakan anggaran Dana Desa untuk sejumlah proyek fiktif atas nama pembangunan di Desa Sangkanhurip. Proyek-proyek tersebut antara lain pembangunan ketahanan pangan, pengadaan alat kesehatan (alkes), pemberdayaan budidaya lele, dan pengadaan alat tong sampah. Aktivis tersebut menduga adanya mark-up anggaran dalam proyek-proyek tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini, menurut narasumber, telah berlangsung sejak tahun 2024. Uang hasil korupsi diduga digunakan Toto untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk mabuk-mabukan dan pergaulan bebas.
Jika dalam pemeriksaan polisi ditemukan bukti-bukti otentik yang mendukung laporan dari aktivis tersebut, Toto dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polres Majalengka diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap seluruh fakta yang ada untuk memastikan keadilan dan transparansi pengelolaan dana desa di wilayah tersebut. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama