Scroll untuk baca artikel
Bengkulu

Kejari Mukomuko Tahan Direktur dan Sekretaris BUMDes, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

3
×

Kejari Mukomuko Tahan Direktur dan Sekretaris BUMDes, Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini

‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi menahan dua pejabat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto, atas dugaan penyalahgunaan dana BUMDes tahun anggaran 2022–2023, pada 19 Juni 2025 pukul 20:00 WIB.

 

Kedua pelaku dugaan penyalahgunaan Dana Desa yakni SU selaku Direktur dan SO sebagai Sekretaris, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, didampingi Kasi Pidana Khusus Gugi Dolansyah, SH, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Masteriawan, SH yang juga menjabat sebagai Plh Kasi Intelijen, menyampaikan bahwa dana BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kegiatan usaha produktif di desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua tersangka.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit, tidak ditemukan laporan pertanggung jawaban maupun keuntungan dari pengelolaan dana tersebut. Bahkan, tidak ada satu pun hasil usaha yang disetorkan ke kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujarnya.

 

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 290 juta. Modus yang digunakan tergolong sederhana, namun berdampak besar terhadap perekonomian desa dan kepercayaan masyarakat.

Dalam perkara ini, SU dititipkan di Rutan Polres Mukomuko guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara SO, yang tengah hamil empat bulan, tidak ditahan secara fisik. Kejari menetapkan status tahanan kota terhadap SO dengan pengawasan ketat, mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

 

“Kami tetap menjunjung tinggi asas keadilan, termasuk memperhatikan kondisi kesehatan tersangka. Namun proses hukum tetap kami jalankan secara profesional dan transparan,” pungkas Yusmanelly.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 3 juga turut dikenakan sebagai pasal subsider.

 

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat dana desa yang disalahgunakan semestinya dialokasikan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan ekonomi desa

Kejari Mukomuko menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.(Ags )

Agus Prastolo
Author: Agus Prastolo

Kejari Mukomuko
Agus Prastolo