Mukomuko.FaktaNews.24.Com- Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Marga Mulya Sakti, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus terkait Perubahan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025, Senin(16/6/2025).
Musyawarah Desa ini dilaksanakan untuk dilakukannya Perubahan atau penggantian pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Diketahui Dari daftar penerima tersebut teridentifikasi ada dua KPM Warga Marga Mulya Sakti Kecamatan Penarik yang sudah meninggal.
Acara dihadir oleh Kepala Desa beserta Perangkat dan Staf, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ibu PKK, Kepala Dusun hingga RT.
Dalam sambutanya Ketua BPD melalui Wakil Ketua BPD Marga Mulya Sakti Adelia menyampaikan pentingnya Rapat ini di gelar karna adanya perubahan data penerima, tentang dua warga penerima BLT ada yang meninggal Dunia, hal ini penting agar dilakukan updating dan perubahan Data Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025”, ungkap Adelia.
Masih Adelia Menambahkan, selain Musdessus sebagai aturan main dalam perbaikan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Selain itu musyawarah ini di gelar guna untuk meminimalisasi potensi miss persepsi ditengah-tengah masyarakat.
Diakuinya, persoalan BLT sering kali menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat meski aturannya sudah jelas,” ucapnya.
Lanjut Adelia, bahwa berdasarkan hasil Musdesus yang telah di setujui bersama akirnya ditetapkan dan di sepakati bersama KPM atas Nama :
(Alm) Mujiono diganti Oleh Atas Nama Joko Prawito.
(Alm) Supatmi diganti oleh Atas Nama Mulyanto.
Dan alhamdulillah acara pada hari ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala saya ucapkan Terima kasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir , “tutup wakil Ketua BPD Adelia mengakhiri. (Ags).