FaktaNews24.com – Kota Pariaman, Sumbar ][ Terciduknya pelaku usaha BBM ilegal di Kota Pariaman menjadi perhatian publik, pasalnya BBM subsidi seharusnya di nikmati oleh masyarakat kecil, malah dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk kepentingan pribadi.
Dugaan praktik BBM bersubsidi jenis solar di Kota Pariaman kembali marak. Kali ini, pelaku yang Sedang di temukan di jalan Jati Hilir Kota Pariaman mengangkut BBM subsidi solar secara ilegal, pelaku mengintimidasi Wartawan saat dimintai klarifikasi, Sabtu (14/6/2025).
SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan nomor 14.255.592 adalah SPBU yang berlokasi di Jati, kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pemilik SPBU seorang pengusaha berinisial “GH” setelah dikonfirmasi oleh wartawan kami sudah menegaskan ke seluruh manager SPBU-SPBU yang dia miliki untuk tidak menjual minyak bersubsidi ke pelangsir BBM.
Beda hal dengan manager berinisial “A” tetap memfasilitasi pelangsir BBM ini untuk mengisi BBM di SPBU daerah Jati kota Pariaman yang dipimpinnya.
Tanpa mengindahkan himbauan dan teguran keras yang telah disampaikan pemilik SPBU ini.
Informasi yang kami dapat dilapangan permainan ilegal minyak subsidi di SPBU ini biasanya beroperasi sekira pukul 03.00 wib sampai pukul 05.00 wib. Setelah kami coba investigasi dilapangan, ternyata info tersebut benar adanya.
Ada sekitar 6 unit mobil sejenis colt diesel box dan 1 unit jenis L300 yang diduga kuat “melangsir” BBM untuk kebutuhan isi gudang minyak para pelangsir BBM.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di SPBU Jati 14.255.592, di Jati Hilir Kota Kota Pariaman, Sumbar yang diduga dilakukan oleh pelangsir BBM subsidi semakin menyita perhatian publik.
Nada intimidasi ini bukan main-main. Jelas-jelas menunjukkan bahwa pihak SPBU, BBM Solar bersubsidi secara ilegal merasa terganggu, menjadi sorotan publik.
BBM subsidi ini menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, BBM subsidi jenis solar di perjual belikan dengan cara menggunakan mobil box colt diesel dengan berbagai ukuran mulai dari ukuran 3 ton sampai 4 ton.
Untuk menjaga kelancaran bisnis haramnya itu, hal itu yang menjadi bisnis tersebut hingga kini tidak tersentuh (APH) Aparat Penegak Hukum.
Menanggapi hal ini, media mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia turun tangan mengusut tuntas keterlibatan anggota oknum – oknum tidak bertanggung jawab dalam kasus ini dan menangkap para pelaku pelangsir BBM subsidi.
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan sanksi Hukumnya yaitu Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Harapan Warga Masyarakat Indonesia Kepada Ibu Erika Retnowati Selaku Kepala BPH Migas, Segera Tindak Tegas SPBU Yang Telah Terlibat Sebagai Pengelola BBM Subsidi Secara Ilegal Karena Sudah Menyimpang.
Masyarakat berharap (APH) Aparat Penegak Hukum dan pemerintah segera turun tangan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang kerap melakukan praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Pariaman, Sumbar, Masyarakat khawatir Jika dibiarkan, praktek seperti ini bukan hanya dapat merugikan keuangan negara, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum serta memperburuk distribusi BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan besar dan membuktikan bahwa praktik BBM bersubsidi di kota pariaman masih sangat merajalela dan tidak memandang hukum, bahkan melakukan tindakan terhadap wartawan yang bertugas.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga tindakan terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
#No Viral No Justice
Bersambung…