Tegal, Faktanews24 (Jateng) – CV Curtina Prasara Disomasi, Ketum GNPK-RI: Kami Menduga Ada Perbuatan Melawan Hukum
Kota Tegal, – Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) layangkan Surat Somasi hukum yang ditujukan kepada Direktur CV. Curtina Prasara, yang beralamat di Perum Sumbodro Kav. 30, Kelurahan Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Surat Somasi hukum dengan Nomor : 017/ SOMASI / GNPK-RI Pusat / VI / 2025 ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI, H. M. Basri Budi Utomo, AS.,SE.,SIP di Pekalongan pada Jumat, 13 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H. M. Basri Budi Utomo, AS.,SE.,SIP, mengatakan somasi hukum ini kami layangkan atas dasar aduan masyarakat terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) pada pengelolaan parkir RSUD Kardinah Kota Tegal yang diduga dilakukan oleh CV. Curtina Prasara.
“Saat ini, antara CV. Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah masih dalam proses hukum di pengadilan, dan belum ada kepastian hukum tetap (inkracht). Jadi, pungutan parkir yang sampai dengan saat ini dilakukan oleh CV. Curtina Prasara tidak ada legal standingnya alias sebagai pungutan liar/pungli, terhitung sejak tanggal 01 Maret 2025 sesuai yang tertuang didalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengelolaan parkir, Nomor : 415.1/013/2022 – Nomor : 283.KT/RS/01/2022, tanggal 01 Maret 2022 jo Adendum Kesatu (Ke-I) Nomor : 415.1/005.F/II/2024 – Nomor : 283.KT/RS.02/2024 tanggal 1 Februari 2024,” kata Basri, Senin 16 Juni 2025.
“Kami menduga adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, kepada Direktur CV. Curtina Prasara agar dalam jangka waktu 7 x 24 jam dapat mengosongkan dan menyerahkan lahan parkir berikut operasionalnya kepada pihak RSUD Kardinah Kota Tegal, sampai adanya kepastian hukum tetap atas berakhirnya masa jangka waktu Perjanjian Kerja Sama (PKS),” tegas Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H. M. Basri Budi Utomo, AS.,SE.,SIP.
Terpisah, Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin, S.KM.,MM menyampaikan bahwa pengelolaan parkir tidak dikelola internal rumah sakit, melainkan dikelola pihak ketiga dalam hal ini CV. Curtina Prasara melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2022. Kemudian di tahun 2023 ada komitmen perluasan dengan tempat parkir bertingkat. Tapi pada kenyataannya, pihak ketiga sampai sekarang belum juga membangun parkiran bertingkat,” katanya. (*)