Scroll untuk baca artikel
Berita Viral

Raport Ditahan Karena Tak Bisa Membaca? Puluhan Wali Murid SDN 5 Menteng Palangka Raya Geram, Minta Kepsek dan Panitia Dipanggil Inspektorat

1
×

Raport Ditahan Karena Tak Bisa Membaca? Puluhan Wali Murid SDN 5 Menteng Palangka Raya Geram, Minta Kepsek dan Panitia Dipanggil Inspektorat

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Peristiwa tak biasa terjadi di SD Negeri 5 Menteng , Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Sebanyak 37 siswa dari sekolah dasar tersebut tidak menerima raport kenaikan kelas pada Jumat, 13 Juni 2025. Alasannya? Diduga karena anak-anak tersebut dianggap belum mampu membaca dan menulis dengan baik.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum guru, kepala sekolah, dan panitia pembagian raport ini sontak memicu kemarahan dan kesedihan para wali murid. Mereka menilai tindakan tersebut telah melanggar kode etik pendidikan, tidak manusiawi, dan justru mencederai semangat belajar anak-anak.

“Kami Tidak Pernah Diundang, Tapi Anak Kami Dihukum”

Salah satu wali murid, inisial S, mengungkapkan kekecewaannya saat diwawancarai awak media Jawa Post Kalteng. Ia menyatakan tidak pernah menerima informasi apapun mengenai evaluasi kemampuan anaknya.

“Kalau memang anak saya belum bisa membaca, kenapa tidak disampaikan kepada kami? Kenapa malah raportnya yang ditahan? Kami sebagai orang tua merasa sangat dirugikan. Kami tidak pernah diajak rapat atau diberitahu sebelumnya,” tegasnya.

S menambahkan bahwa penahanan raport ini sama sekali tidak mendidik, bahkan bisa menimbulkan trauma psikologis bagi anak-anak.

“Anak saya sampai menangis karena tidak dapat raport seperti teman-temannya. Dia merasa gagal, merasa beda, padahal dia sudah belajar keras. Ini sangat menyakitkan bagi kami sebagai orang tua,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Kronologi Kejadian: Dimulai dari Pembagian Raport yang Janggal

Peristiwa ini bermula saat jadwal pembagian raport kenaikan kelas diumumkan akan dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025. Namun ketika para wali murid datang ke sekolah, mereka justru tidak mendapatkan raport anak mereka. Guru dan panitia menyampaikan bahwa raport belum bisa diberikan karena beberapa siswa dianggap belum memenuhi standar kemampuan dasar membaca dan menulis.

Namun, wali murid merasa alasan tersebut tidak berdasar dan tidak adil, karena selama ini tidak pernah ada pemberitahuan resmi dari pihak sekolah mengenai adanya masalah tersebut.

Pihak Sekolah: “Itu Kesepakatan dengan Dinas”

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SDN 5 Menteng menyampaikan bahwa penahanan raport dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya.

“Ini adalah bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas pendidikan. Kami melakukan ini sesuai dengan arahan dan kesepakatan bersama,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp.

Namun, jawaban tersebut justru memicu lebih banyak pertanyaan dari para wali murid.

“Kami tidak pernah tahu ada kesepakatan seperti itu. Apakah benar ada surat dari dinas? Kami tidak pernah diundang dalam rapat apapun. Ini sangat janggal dan tidak transparan,” timpal wali murid lainnya.

Wali Murid Sepakat Pindahkan Anak dari SDN 5 Menteng

Merasa kecewa dan tak lagi percaya pada kepemimpinan sekolah, para wali murid yang terdampak pun sepakat untuk memindahkan anak-anak mereka ke sekolah lain jika tidak ada kejelasan.

“Kami sudah sepakat. Kalau ini tidak segera diselesaikan, kami akan pindahkan anak-anak kami. Kami tidak ingin masa depan anak-anak dirusak oleh aturan yang tidak jelas dan menyakiti psikologis mereka,” tegas salah satu perwakilan orang tua murid.

Desakan Kepada Pemerintah: Sekda dan Inspektorat Diminta Bertindak

Melalui media, para wali murid menyampaikan harapan besar agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Dinas Pendidikan, dan Inspektorat segera turun tangan memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah serta panitia yang terlibat.

“Kami mohon dengan sangat, Bapak Sekda dan Inspektorat Kota Palangka Raya segera memanggil pihak-pihak terkait dan mengambil tindakan tegas. Anak-anak kami sudah terpukul mentalnya, dan kami tidak mau ini berlarut-larut,” pinta wali murid lainnya.

Penutup: Suara Wali Murid, Suara Keadilan untuk Anak Bangsa

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan seharusnya membimbing, bukan menghukum. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, perhatian, dan perlakuan yang adil. Penahanan raport tanpa dasar yang jelas dan tanpa proses komunikasi yang transparan kepada wali murid adalah bentuk abuse of authority yang tak boleh dibiarkan.

Kini, publik menanti ketegasan dari Pemerintah Kota Palangka Raya: apakah mereka akan berpihak pada kepentingan anak-anak dan orang tua yang mencari keadilan?

 

Gusti Dian Saputra