Scroll untuk baca artikel
Info Aceh

Tim DPR Aceh Turun Ke Langsa, Disambut Aksi SPBUN PTPN IV Regional 6: Tuntut Copot RH dan SEVP Operation

2
×

Tim DPR Aceh Turun Ke Langsa, Disambut Aksi SPBUN PTPN IV Regional 6: Tuntut Copot RH dan SEVP Operation

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com,- Langsa | Kunjungan kerja rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Kota Langsa diwarnai aksi unjuk rasa dari pengurus Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN IV Regional VI Aceh. Dalam aksi tersebut, para pengurus SPBUN menyampaikan pernyataan sikap resmi yang berisi sembilan butir tuntutan dan secara tegas meminta pencopotan Bapak Syahriadi Siregar dari jabatan Region Head PTPN IV Regional VI Aceh, serta Bapak Tengku Zein Ichwan dari posisi SEVP Operation, Rabu (11/06/25).

Pernyataan sikap ini telah ditandatangani oleh Ketua Umum SPBUN dan Sekretaris Umum, serta didasari oleh hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajerial dan hubungan industrial di lingkungan kerja Regional VI.

Tuntutan dan Alasan Pencopotan

SPBUN menilai bahwa selama lebih dari 18 bulan kepemimpinan, kedua pejabat tersebut gagal meningkatkan kinerja perusahaan secara signifikan, serta menciptakan kondisi hubungan industrial yang buruk. Beberapa alasan utama yang mendasari tuntutan ini meliputi:

1. Gagal membawa kemajuan kinerja PTPN IV Regional VI Aceh.
2. Minimnya inisiatif membangun hubungan harmonis dengan SPBUN dan tidak berpihak pada pengembangan karir karyawan internal.
3. Terciptanya lingkungan kerja yang tidak kondusif akibat keberpihakan kepada kelompok tertentu.
4. Kurangnya keterbukaan terhadap stakeholder dan pengabaian nilai-nilai budaya lokal.
5. Lambatnya penyelesaian konflik lahan HGU Kebun Julok Rayeuk Utara.
6. Pelanggaran terhadap mekanisme komunikasi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2024–2025.
7. Promosi dan demosi karyawan yang tidak sesuai prosedur dan dinilai penuh kepentingan kelompok.
8. Kesalahan dalam penempatan bantuan bibit padi gogo yang tidak sesuai wilayah kerja organisasi.
9. Ancaman mogok kerja sebagai bentuk protes apabila tuntutan tidak segera ditindaklanjuti.

 

Ancaman Mogok Kerja

SPBUN menegaskan bahwa apabila dalam waktu satu minggu sejak penyampaian surat pernyataan sikap ini tidak ada tanggapan atau penyelesaian dari manajemen PalmCo, maka aksi mogok kerja akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dukungan DPR Aceh

Aksi tersebut berlangsung saat kunjungan tim DPRA yang terdiri dari:

Tgk. Muharuddin (Ketua Komisi I),
Bunda Salma (Komisi III, unsur pimpinan dan istri Gubernur Aceh, Mualem), Rusdi Muktar (Partai Aceh),
Armiadi (PKS), Raja Zia Ulhaq (PAN),

Serta dihadiri seluruh Kabag dan SEVP Business Support PTPN IV Regional VI Langsa.

SPBUN berharap, dengan kehadiran para wakil rakyat, tuntutan ini dapat menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh manajemen PalmCo demi perbaikan iklim kerja dan kinerja perusahaan secara menyeluruh.(M.Amin.M.H)

Faktanews24.
M.Amin.M.H