Faktanews24.com, Bandung // 12 Juni 2025 – Gedung Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat di Jalan Turangga No. 25, Bandung, kembali menjadi panggung penting bagi perjuangan warga dalam menegakkan keterbukaan informasi publik.
Kali ini, pemohon dari Kabupaten Bekasi mengajukan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi, menandai lonjakan kesadaran publik atas hak untuk tahu dan menuntut transparansi pengelolaan anggaran negara.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal Kesatu (PA1) digelar di ruang sidang lantai 2, dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi bersama anggota majelis Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman.
Mereka memimpin jalannya persidangan atas sengketa informasi antara Soni Sopian Hadis dengan lima Pemerintah Desa di Kabupaten Bekasi – yakni Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin dan empat desa di Kecamatan Bojongmangu, yakni Desa Bojongmangu, Karang Indah, Karang Mulya, dan Medalkrisna.
Jenis informasi yang disengketakan tergolong strategis dan seragam, permintaan dokumen pengelolaan APBDes dan pengelolaan aset desa tahun 2021-2023 baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
Namun, karena kelima Termohon tidak hadir dalam persidangan, Majelis memutuskan untuk melanjutkan kelima perkara tersebut ke tahap Pemeriksaan Awal Kedua (PA2).
Panitera KI Jabar, Agus Supriyanto menjelaskan bahwa meski undangan telah dikirimkan dengan layak, lima Termohon dalam persidangan PA1 tidak hadir. Pemohon Soni Sopian Hadis datang langsung menghadiri persidangan.
Ditemui setelah persidangan, Pemohon yakni Soni Sopian Hadis mengungkapkan kekecewaannya terhadap kelima Termohon. Sebab sebelum diselenggarakan sidang, dirinya sudah menyampaikan surat permohonan informasi dan surat tersebut tidak dijawab.
“Sebelumnya saya sudah menyampaikan surat permohonan informasi ke pihak Desa tapi tidak di jawab, kemudian saya sampaikan surat keberatan masih juga tidak mendapatkan balasan,” Ucap Soni saat diwawancara usai sidang.
Padahal, lanjut Soni, waktu yang dirinya berikan sudah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik yakni, surat permohonan informasi ia berikan tenggat waktu lebih dari sepuluh hari kerja, dan tenggat waktu surat keberatan ia berikan waktu lebih dari tiga puluh hari.
“Oleh karena surat permohonan informasi dan surat keberatan saya tidak mendapatkan balasan, maka menurut peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, setelah tenggat waktu tiga puluh hari kerja semenjak surat keberatan diterima secara efektif saya mengajukan surat permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jawa Barat,” ungkapnya.
Soni menjelaskan, sesungguhnya para termohon yakni lima Kepala Desa dimaksud tanpa mereka sadari, mereka sudah mengabaikan kewajiban dan melanggar larangan selaku Kepala Desa sebagaimana yang termaktub pada Pasal 28 dan 29 Undang-Undang tentang Desa.
“Menurut saya, seharusnya para Kepala Desa selaku Pemimpin tertinggi di Desa harus memberi contoh dan menjadi panutan yang baik bagi bawahan serta masyarakatnya,” tutupnya.
(Affandi)