Sulut – faktanews24.com // Kaluas alias DK melaporkan NL alias Sara ke Bareskrim Polri, dimana laporan tersebut telah diterima terkait dugaan perselingkuhan JW alias Weol yang diduga Ketum GPDI dan NL alias Sara yang juga diduga petinggi GPDI, yang menyebapkan NL hamil dan diduga Janin/Bayi yang adalah hasil dari perselingkuhan telah digugurkan janin bayi (aborsi) tersebut.
Adapun Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi B/3780/II/RES.7.4/2025/Bareskrim atas pelapor Kaluas alias DK, dan laporan tersebut telah dirujuk ke Polda Sulut karena lokus delik di Daerah Sulawesi Utara.
Perlu diketahui bahwa kasus aborsi ini diduga dilakukan seorang perempuan berinisial NL alias sara bersama JW alias Weol, yang disebut sebagai kekasih gelap dan dari hasil hubungan yang tidak wajar serta tidak seharusnya dilakukan kedua orang tersebut karena bisa bertentangan dengan hukum dikarenakan bukanlah pasangan suami istri yang sah serta dugaan tindakan aborsi yang dilakukan.
Sangat miris dimana peristiwa aborsi disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Manado, Sulawesi Utara pada 21 Oktober 2023, Kemudian pelapor DK menuturkan kasus ini menuai kecaman luas seluruh jemaat yang ada diseluruh dunia yang terutama di wilayah Indonesia dan lebih khusus dari jemaat dan Masyarakat yang ada di Sulawesi Utara. Usia kandungan saat aborsi diduga telah mencapai tujuh bulan, dan JW alias Weol memiliki jabatan dan tanggung jawab di sebuah organisasi keagamaan yang besar dan bagi jemaatnya yang ada di seluruh dunia tidak patut dilakukan sebagai contoh seorang pemimpin melakukan hal yang demikian..
perlu diketahui mirisnya juga diduga bahwa janin yang digugurkan disebut disimpan di dalam lemari es usai tindakan aborsi dilakukan. Dan DK juga berharap agar JW segera mengundurkan diri dari jabatan serta tanggung jawab yang diemban JW karena permasalahan ini sudah beredar luas dan viral di Masyarakat dan Jemaat.
“Baiknya yang bersangkutan JW untuk dapat segera mengundurkan diri dari jabatan yang di emban, lebih buruknya juga jika akan dibuktikan nanti, karena hal ini sangat mencoreng nama baik organisasi dan jemaat, saya minta kepada seluruh petinggi Organisasi Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Indonesia dan Dunia segera menjatuhkan sanksi tegas secara organisasi terhadap kedua pelaku dan kami akan terus mengawal masalah ini sampai pada ranah hukum tetap untuk nantinya memperoleh pembuktian yang jelas serta mendapatkan sangsi hukum yang tegas dari APH yakni Polda Sulut” tutur DK.
Informasi ini terungkap dari pengakuan seorang saksi berinisial DW. Selain itu juga keterangan dari saksi dokter yang melakukan dugaan pengguguran.
“Saksi diminta untuk menghubungi seorang dokter guna membantu proses aborsi,” ucap DK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025)
Menurut pelapor, kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2023, namun belum mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Pelapor mendesak Bareskrim Polri serta Polda Sulawesi Utara untuk segera memproses kasus ini secara hukum.
“Saya minta kepada penyidik Polda Sulawesi Utara bersikap merah putih professional transparan dan terbuka dalam menengani kasus ini sampai tuntas dan segera untuk memeriksa saksi Dokter JS yang melakukan USG sehingga terbukti bahwa NL alias Sara hamil 5 bulan. Memeriksa saksi Pdt SW, Pdt SS dan kemudian Setelah itu dilakukan Gelar Perkara dan menetapkan tersangkanya” Jelas DK.
“Kasus ini bukan hanya mencoreng institusi agama tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak hidup dan nilai-nilai moral yang kami junjung tinggi,” lebih jelas DK.
“Selain ke polisi, laporan juga telah disampaikan ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pelapor berharap dalam waktu yang cepat untuk dapat memperoleh progres dari aparat penegak hukum. Jika tidak, para pelapor berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus ini” tutup DK.