Scroll untuk baca artikel
Berita Viral

Diduga Terima Upeti Dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kanit Polsek Likupang Dilaporkan Ke Propam.

2
×

Diduga Terima Upeti Dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kanit Polsek Likupang Dilaporkan Ke Propam.

Sebarkan artikel ini

Sulutfaktanews24.com // Oknum Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bertegas sebagai kanit Reskrim di Polsek Likupang, Minahasa Utara (Minut) Diduga salah dalam pengunaan wewenang dan terima upeti sehingga menggunakan kekuasaannya untuk membodohi masyarakat alias tidak profesional dalam mengayomi,melindungi, dan melayani Masyarakat, dugaan ini disampaikan warga masyarakat yang merasa tidak adil dalam proses hukum yang semestinya dilakukan.

Seperti salah satu halnya yang dialami warga Masyarakat LM alias Lusmini yang dikeroyok oleh diduga para pelaku :

1. IH alias Ismail
2. LH alias Latif
3. DM alias Damar

Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mukanya dan kasus tersebut sudah dilaporkan oleh korban yang didampingi pemerintah Desa (Pemdes) yakni Pala JK alias Jekris ke-Polsek Likupang sebagai penerima laporan yakni Kanit Reskrim AD alias AKSON, namun laporan tersebut tidak diproses dan korban juga bermohon meminta kepada Kanit AD alias AKSON untuk divisum, namun sangat mirisnya tidak membantu masyarakat tersebut sebagai korban kekerasan yang menjurus pada tindak pidana secara bersama-sama tidak juga dilakukan.

Adapun Kronologi kejadian tersebut terjadi Pada tgl 27 Oktober 2024
Kurang lebih pukul 15:30 menit datang lah pelaku HH alias Husna bersama dgn adik iparnya atau istri dari adik bungsunya
Mereka berdua mengajak Korban makan di pantai sampirang
Namun Korban menolak
dengan alasan karna sedang berjualan buah nangka namun pelaku HH alias Husna memaksa sambil memberikan uang jajan ke anak Korban Rp 50.000.
Sambil merayu agar Korban mengikuti ajakan pelaku, akhirnya Korban terpaksa ikut dan sesampainya di pantai Korban melihat ada beberapa orang yang sudah menunggu di sana, dan mereka langsung memberikan Korban piring untuk makan dan Korban pun makan, setelah itu tidak berlangsung lama korbanpun dikeroyok oleh para pelaku yang tak lain adalah Kakak beradik yakni :
IH alias Ismail, HH alias Husna, LH alias Latif dan DH alias Damar.

Kemudian selanjutnya terjadi juga terhadap Korban SK alias SELTJE yang juga diduga dikeroyok oleh para pelaku :

1. TH alias Tambrin
2. IH aluas Ismail
3. HH alias Halim
4. LH alias Latif

Dimana Korban adalah seorang perempuan yang sudah berumur lanjut menjelaskan kepada Media ini bahwa tempat kejadian diperkebunan pangisan/Marinsow pada hari senin tlg 25 November 2024,dimana Korban dikeroyok lalu dipotong dengan parang, dan Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Likupang penerima Laporan juga adalah Kanut Reskrim Polsek Likupang namun tidak juga diproses secara profesional karena dugaan pelaku 4 orang namun yang ditahan hanya satu orang dan diduga warga yang menjadi korban dimana Kanit AD alias AKSON disuap para pelaku yang kuat dugaan melakukan perencanaan kejahatan tindak pidana secara bersama-sama dengan benda tajam yang mengakibatkan luka pendaharahan dan korban menganggap ada sesuatu yang janggal diduga kanit melakukan manufer sehingga membujuk rayu korban untuk diajak berdamai dengan di iming-iming uang perdamaian 4 juta, sehingga dalam keadaan terpaksa serta masih dalam keadaan tertekan korban mengikuti kemauan Kanit tersebut.

Kemudian terjadilah mediasi sehingga para korban berjanji akan memberikan uang ganti rugi pengobatan dan lain-lain sebesar 4 (empat) juta, namun setelah damai ternyata para pelaku tidak ada uang dan tidak ada itikad baik untuk langsung berusaha memberikan perjanjian tersebut, akan tetapi uang perjanjian tersebut nanti satu bulan kemudian baru akan di kasih dan sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Dengan hal tersebut korban sudah tidak mau damai dan meminta penyidik untuk dilanjutkan kasus tersebut karena perdamaian tidak sesuai dengan perjanjian, namun..! kanit AD alias Akson terus berupaya agar damai dengan cara mengulur waktu. Korban terus berharap agar kasus ini jalan terus dan meminta segera untuk menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada.

Lebih miris lagi terjadi kejadian penyerobotan dan pengerusakan kebun milik MB alias MUHAMAD yang bertempat di perkebunan Pangisang dengan luas kebun Satu Hektar yang sudah ditanami Jagung, Terong, Cabe dan Kangkung dimana kebun tersebut diambil secara paksa oleh para pelaku
yang adalah Ormas Pro Gerakan Nasional atau disebut (PROGAN) yang ketua provinsi Sulawesi Utara adalah FW alias Wehantouw, padahal tanah tersebut bukanlah milik mereka dan itu dianggap perbuatan tidak benar dan melanggar undang-undang, Berikut Nama-Nama para pelaku :

1. HS alias Hisbula
2. HH alias Halim
3. TH alias Tambrin
4. RM alias Rambli
5. NH alias Nuriyati
6. FA alias Fery
7. PK alias Pina
8. YM alias Yones
9. DN alias Dorci
10. HT alias Husen
11. EP alias Eli

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Likupang penerima laporan juga adalah Kanit AD alias AKSON namun kasus tersebut kunjung tidak diproses dimana Korban/pelapor sudah berulang-ulang kali mendatangi kantor Polsek Likupang untuk ngecek perkembangan kasus namun tidak mendapatkan jawaban dan kemudian pelapor meminta bukti tanda terima laporan polisi namun tidak diberikan oleh oknum Kanit tersebut.

Besar harapan warga yang merasa tidak adil dilakukan oleh oknum tersebut agar Bapak Kapolri, Bapak Kapolda segera memberikan sanksi tegas kepada Oknum Kanit AD alias Akson, bila perlu jika ditemukan hal yang menyalai wewenang dicopot dengan tidak hormat karna telah meresahkan banyak warga masyarakat terlebih khusus yang telah menjadi Korban.

“Ditengah gencarnya Pak Presiden Prabowo memerintahkan semua unsur terkait untuk memberantas mafia tanah dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, maka kami sebagai warga masyarakat mendukung penuh hal tersebut yang dicanangkan Pak Presiden, dan Kami menduga oknum Kanit AD alias Akson terlibat dalam kasus jual beli tanah negara yang dilakukan para pelaku, tanah tersebut yang dijual per kapleng dua ratus lima puluh ribu hingga lima ratus ribu per KK” tutur beberapa warga.

Mereka juga meminta agar para Pelaku Mafia Tanah Negara segera diproses secara hukum.

“Sebagai warga Masyarakat kami memohon kepada pihak yang menjadi wewenang untuk segera turun langsung melakukan penyelidikan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap tanah negara dan segera dilakukan proses ketentuan hukum bagi oknum-oknum tersebut” jelas warga masyarakat kepada media ini.

Lifan Joli
Author: Lifan Joli

#PoldaSulut #KapoldaSulut #PropamPoldaSulut #Mabespolri #Kapolri #KapolresMinut #PolresMinut #PolsekLikupang #KapolsekLikupang
Lifan