Scroll untuk baca artikel
Info Hukum dan Kriminal

SPBU 14-251-576 Simpang Kalumpang Diduga Langgar SOP, Pertamina BPH Migas Diminta Bertindak Tegas

3
×

SPBU 14-251-576 Simpang Kalumpang Diduga Langgar SOP, Pertamina BPH Migas Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com – Kota Padang, Sumbar ][ Keberadaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite dan solar menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan masyarakat Kota Padang, Sumatera Barat. Atrean panjang kendaraan di SPBU terjadi, BBM bersubsidi Faktanya, BBM bersubsidi sebagian besar ‘dihisap’ oleh pelangsir.

.Antrean BBM bersubsidi SPBU 14.251.576 Simpang Kalumpang di Jl. Adinegoro No.36, Koto Pulai, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, terjadi di SPBU 14.251.576 Simpang Kalumpang, Kondisinya begitu parah. Yang antre untuk Solar adalah kendaraan mobil roda enam, empat dan dua. Sedangkan yang antrean solar dan pertalite yaitu motor jirigen mobil box colt diesel, serta L300,

Dugaan kuat, dari pengantre BBM bersubsidi, di antaranya adalah pelangsir dan pedagang eceran. Pelangsir yang menggunakan mobil yang sudah di modifikasi, menumpuk BBM bersubsidi yang diperolehnya, kemudian menjual lagi BBM itu kepada pengecer yang berjualan di pinggir jalan.

Para pelangsir ada yang bisa bolak-balik ke SPBU yang sama untuk memperoleh BBM dalam jumlah banyak. Dan ada juga yang pindah ke SPBU lain, begitu BBM telah datang di SPBU yang dimaksud. Ada juga yang diduga kuat menggunakan tangki modifikasi.

Antrean kendaraan bermotor yang akan mengisi BBM bersubsidi di SPBU membuat arus lalulintas terganggu.

“Masalah BBM bersubsidi ini paling parah terjadi di Kota Padang, dan daerah lainnya kok aman-aman saja,” sebut tim investigasi.

Pertalite, yang notabene merupakan BBM penugasan dengan subsidi dari pemerintah, seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan langsung masyarakat, bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak jelas.

Jika benar adanya aturan dari Pertamina yang memperbolehkan pengisian ke jerigen dalam skala besar tanpa pengawasan ketat, hal ini tentu akan menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat luas. Praktik pengisian BBM ke jerigen dalam jumlah signifikan, apalagi dilakukan langsung oleh seorang pengawas SPBU, mengindikasikan kuat adanya praktik pelangsiran yang melanggar aturan.

Kecurigaan akan adanya “main mata” atau kongkalikong antara pembeli dengan oknum operator SPBU untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok semakin menguat, yang tentunya merugikan baik pemerintah maupun masyarakat sebagai konsumen.

Tindakan SPBU 14.251-576 Simpang Kalumpang ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU 22/2001. Mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022, Pertalite kini termasuk dalam bahan bakar khusus penugasan, yang aturannya melarang SPBU melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk dijual kembali di level pengecer.

Publik pun mempertanyakan apakah ada pembiaran atau bahkan “perlindungan” terhadap aktivitas ilegal tersebut.Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar

Selain itu, aturan penjualan Pertalite ke jeriken telah diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017, yang mengharuskan penyaluran bahan bakar hanya kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali.

Hingga berita ini dimuat, media ini masih nunggu tanggapan dari para pemangku kebijakan untuk diterbitkan.

Team Awak Media meminta wilayah hukum Polres Kota Padang dan Polda Sumbar menindaklanjuti untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM bersubsidi.

“Tim Awak Media meminta Pemerintahan, Pertamina BPH Migas, Kapolri, dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti oknum anggota Polisi dan oknum anggota TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar bersubsidi dan Pertalite bersubsidi secara ilegal tersebut.

“patut diduga ada orang besar yang memback Up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.
Aktifitas ini juga sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Sumbar sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut memback up kegiatan ini.
Maka dari itu, Tim Awak Media meminta kepada Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia (APH RI) untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal di Sumbar.

Pertamina BPH Migas Diminta Bertindak Tegas, SPBU 14-251-576 Simpang Kalumpang Diduga Langgar SOP
(Tim/Red)