Dugaan penjualan ilegal ratusan hektar lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Produksi (HP) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, mulai terkuak. Darmawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi empat nama oknum yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli lahan HTR dan HP.
“Sudah kami kantongi empat nama oknum yang menjual ribuan hektar lahan HTR dan HP. Harga yang ditawarkan pun bervariasi, mulai dari Rp6 juta per hektare, bahkan ada yang lebih,” ungkap Darmawan kepada wartawan. 04/06/2025
Darmawan menilai, perbuatan tersebut jelas melanggar aturan, karena lahan HTR diperuntukkan untuk program pemberdayaan masyarakat dan tidak boleh diperjualbelikan. “Apa yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sangat menyalahi aturan. Mereka telah memperkaya diri sendiri dengan cara merambah dan menjual lahan yang seharusnya dikelola bersama oleh masyarakat,”.
Darmawan berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak cepat. Mereka juga meminta Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari dan Provinsi Jambi segera turun ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas para pelaku.
Penulis:Gusti Dian Saputra