Faktanews24.com – Pacitan, Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mengambil dan menggunakan karya cipta orang lain tanpa izin, termasuk menyalin tulisan, gambar, video, hingga musik, merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi tegas.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi oleh pihak yang memiliki hak paten atasnya. Sederhananya, royalti adalah imbalan yang sah dan wajib diberikan kepada pencipta atas penggunaan karya intelektual miliknya.
Penggunaan karya cipta orang lain tanpa izin atau tanpa membayar royalti bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 menjadi dasar utama dalam perlindungan karya cipta di Indonesia. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa pencipta memiliki dua hak utama, yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta, termasuk pengakuan sebagai pencipta.
Hak ekonomi memberikan hak kepada pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari setiap penggunaan karyanya, salah satunya dalam bentuk royalti.
Dalam konteks dunia digital saat ini, banyak individu atau institusi termasuk media yang kerap melakukan penyalinan konten milik orang lain tanpa mencantumkan sumber atau tanpa izin. Tindakan seperti itu masuk dalam kategori pelanggaran hak cipta.
Pemerintah memperkuat pelaksanaan perlindungan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur secara teknis bagaimana karya cipta dilindungi, bagaimana royalti dihitung dan dibayarkan, serta siapa yang berwenang mengelola dan menyalurkan royalti kepada pencipta.
Bahkan, untuk karya musik dan lagu, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya badan resmi yang mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak cipta secara kolektif.
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenai sanksi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Dalam Pasal 113 UU Nomor 28 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
“Banyak yang mengira menyalin karya orang lain dari internet itu hal sepele, padahal risikonya besar jika pencipta menempuh jalur hukum,” kata salah seorang pengamat hukum digital saat diwawancarai wartawan pada Kamis, 5 Juni 2025.
Pemerintah terus mendorong masyarakat, pelaku industri kreatif, jurnalis, hingga pelajar untuk memahami pentingnya menghargai karya orang lain. Penyalinan artikel, gambar, atau video tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pencipta yang telah bekerja keras.
“Jika ingin menggunakan karya orang lain, mintalah izin, berikan atribusi yang layak, atau gunakan sumber yang memang menyediakan karya bebas royalti,” Tambahnya.
Dengan semakin kuatnya perlindungan hukum dan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan ekosistem kreatif di Indonesia bisa tumbuh sehat dan saling menghargai satu sama lain.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno