FaktaNews24.com, Kabupaten Kampar | Warga Desa Balung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar-Riau, Mengeluhkan kinerja Badan Permasyarakatan Desa (BPD) setempat.
Sejak dibentuk nya BPD Desa Balung lembaga ini dianggap kurang memberikan kontribusi bagi desa masyarakat, Rabu (6/6/2025).
Salah seorang warga Desa Balung yang tidak mau di sebutkan namanya mengakui, kinerja BPD lemah dan kurang melakukan sosialisasi dengan masyarakat.
“Ketua BPD jarang terlihat datang ke kantor desa dan bersosialisasi langsung dengan masyarakat, ketua BPD selalu sibuk dengan jabatan lainnya sebagai kepala sekolah MI, kepala sekolah SMK Alpitra dan warung kelontong yang di milikinya, Lebih baik honor dan tunjangan kerja BPD tidak usah diberikan atau lebih baik mundur dari jabatannya, percuma saja,” ungkap Salah seorang masyarakat balung kepada awak media.
Disebutkan, belum tampak kinerja yang di lakukan Si’irman selaku ketua BPD pada Desa ini,
Sedangkan tugas nya sudah jelas.
“Yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades Kepala Desa.
Selain itu, BPD juga memiliki tugas untuk menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.
BPD diatur pada Permendagri No 11 Tahun 2016 Bab V tentang Fungsi dan Tugas BPD pasal 32
Secara hukum, fungsi BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BPD menjadi perwakilan masyarakat desa dan menyalurkan aspirasi mereka kepada pemerintah desa. Selain itu, BPD juga memiliki tugas BPD aktif mencari dan mengumpulkan aspirasi masyarakat.
Apakah mereka tidak tahu dengan tugas dan fungsi nya?
Ujar salah seorang masyarakat desa balung menutup pembicaraannya.