Faktanews24.com
Cirebon – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan pemecahan masalah (problem solving) terkait penyalahgunaan obat keras terbatas, Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Cangkuang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya warga Desa Cangkuang yang diduga menyalahgunakan obat keras dan obat batuk jenis Mextril.
“Kami melakukan wawancara dengan Kuwu dan staf Desa Cangkuang guna menggali informasi terkait dugaan penyalahgunaan tersebut,” ungkapnya.
Petugas juga melakukan wawancara langsung dengan terduga penyalahguna, Sutaji alias Aji, serta ibu kandungnya, An Kuniri. Wawancara ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan latar belakang terduga.
Selanjutnya, dilakukan diskusi bersama unsur perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta keluarga terduga guna mencari solusi terbaik. Hasil dari diskusi tersebut memutuskan untuk menyerahkan terduga ke lembaga rehabilitasi.
“Kami bekerja sama dengan Yayasan Rehabilitasi untuk memfasilitasi proses rehabilitasi terhadap saudara Sutaji alias Aji,” jelas Kapolresta.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta juga mengimbau kepada para Kuwu di wilayah hukum Polresta Cirebon agar tidak ragu melaporkan jika ada warganya yang terindikasi penyalahgunaan obat-obatan atau mengalami kecanduan.
“Bagi para Kuwu yang memiliki warga dengan indikasi penyalahgunaan obat-obatan atau kecanduan, silakan datang ke Polresta Cirebon. Kami siap membantu proses rehabilitasi tanpa proses hukum, dan semuanya gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Kuwu dapat langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon untuk memulai proses pendampingan atau rehabilitasi bagi warganya.
Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis Polresta Cirebon untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika dan memberikan solusi pemulihan bagi korban penyalahgunaan obat-obatan.
Syahriel