Scroll untuk baca artikel
Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Turun Tangan Mediasi Konflik Lahan Warga Seneubok Bayu dan PTPN I

1
×

Bupati Al-Farlaky Turun Tangan Mediasi Konflik Lahan Warga Seneubok Bayu dan PTPN I

Sebarkan artikel ini

 

Faktanews24.Com-IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin langsung proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmur, dengan pihak Perkebunan PTPN I Julok Utara.

Mediasi tersebut berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin, 2 Juni 2025, dan menghadirkan perwakilan dari berbagai pihak terkait, termasuk masyarakat, PTPN I, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Persoalan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2013. Masyarakat menuding pihak PTPN I telah menyerobot lahan mereka, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang tuntas meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Dalam forum mediasi yang berlangsung kondusif namun sempat tegang itu, masing-masing pihak menyampaikan argumen serta menunjukkan dokumen penting seperti peta, sertifikat tanah, dan data pendukung lainnya. Pihak perusahaan juga memaparkan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang telah dikelola hingga tahun 2025.

Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur hadir sebagai penengah dan tidak memihak, demi tercapainya solusi yang adil bagi semua pihak.

Menurutnya, pemerintah berkepentingan menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh agar tidak berkembang menjadi masalah hukum baru di masa mendatang.

” Investasi memang penting bagi daerah, namun tidak boleh berjalan dengan cara yang menindas masyarakat kecil,” kata Al- Farlaky.

Sementara untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut, Bupati meminta semua pihak untuk menyerahkan dokumen dan bukti fisik dalam waktu tiga hari ke depan.

Pemerintah juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam waktu sesingkat-singkatnya guna mempercepat penyelesaian sengketa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga meminta agar lahan seluas 196 hektare yang berada di luar wilayah HGU dan dikuasai pihak perusahaan segera dikembalikan kepada masyarakat sebagai bentuk penyelesaian awal yang konkret.

Al- Farlaky menambahkan pemerintah Kabupaten Aceh Timur juga akan melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang disengketakan.

” Hasil pengukuran tersebut nantinya akan menjadi dasar bersama dan harus diterima oleh seluruh pihak sesuai dengan kesepakatan dan data resmi yang diperoleh di lapangan,” tegas Al- Farlaky.

Sementara itu sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat ke depan, Al- Farlaky mengatakan pemerintah kabupaten kedepan akan Mewajibkan plasma inti 20 persen dari masing masing ijin HGU perkebunan di Aceh Timur. Yang nantinya 20 persen itu bisa dipergunakan oleh masyarakat, untuk kelompok masyarakat dan para eks Kombatan.

“Sehingga manfaat investasi dapat dirasakan secara lebih adil dan merata,” pungkas Al- Farlaky

Hadir dalam rapat mediasi ini, Kapolres Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, para Asisten Kepala Perangkat Daerah terkait, masyarakat dan sejumlah tamu penting lainnya.(M.Amin)

Faktanews24.
M.Amin