Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 20 Mei hingga 2 Juni 2025, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu, dengan mengamankan lima tersangka serta menyita barang bukti seberat total 17,79 gram.02/06/2025
Dalam konferensi pers di Mapolres Bungo pada Senin (2/6/2025), Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bungo dalam mewujudkan wilayah hukum yang bebas dari narkoba.
“Tersangka yang diamankan terdiri dari lima orang, termasuk seorang residivis dan sepasang suami istri siri yang merupakan mantan anggota Polri,” jelas Kapolres.
Tiga tersangka pertama—MAR, AL, dan M alias Mat Tinggi—ditangkap pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Jaya Setia, Kabupaten Bungo. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sabu seberat 5,73 gram. Diketahui, MAR adalah anak kandung dari Mat Tinggi.
Penangkapan berikutnya dilakukan pada Minggu (1/6/2025) pukul 23.00 WIB terhadap pasangan suami istri siri, RUS dan AR, di sebuah kamar kos di kawasan SPA, Kecamatan Pelepat Ilir. Dari keduanya, polisi menyita 31 paket sabu siap edar dengan berat total 12,06 gram.
“Kelima tersangka ini secara komulatif dapat dikategorikan sebagai bandar sabu di wilayah Kabupaten Bungo,” tegas AKBP Natalena.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kapolres Bungo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus menggencarkan operasi demi mewujudkan Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Bungo.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda Bungo dari bahaya narkotika,” pungkasnya
Penulis:Gusti Dian Saputra