Mukomuko.FaktaNews24.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Jum’at tanggal 30 Mei 2025, di kawasan Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Pelaku berinisial HM (36), warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Air Merah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan enam paket narkotika yang diduga jenis sabu, satu bungkus plastik bening klip merah, satu unit HandPhone Merk Oppo Warna Hitam, satu buah Timbangan Elektronik merk Scale warna Hitam, satu buah Plastik Klip bening garis merah, satu buah Kertas Timah Rokok, satu buah Tisu warna Putih, satu buah Plastik Asoi warna Hitam dan satu buah Botol Plastik warna Putih.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang cukup untuk menjerat pelaku sebagai pengedar,” ungkap Riky.
Pelaku kini telah diamankan di Polres Mukomuko dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(Ags)