FaktaNews24.com – BALUNG XIII KOTO KAMPAR, KABUPATEN KAMPAR RIAU ][ Memprihatinkan nasib janda anak tiga yang hidup jauh dari harapan masyarakat serta cita cita negara dalam menekan angka kemiskinan.
Ayu jeliati yang hidup dibawah garis kemiskinan dan Pasalnya, pasutri tersebut menempati rumah yang berukuran kira kira 4×4 meter selama 8 tahun lamanya yang benar benar tidak layak.Rumah yang hampir roboh tersebut serta bocor ini merupakan hasil dari peninggalan kakak ayu jeliati disebuah gubuk reot yang hampir roboh serta pasutri mengakui sebelumnya pernah terima bantuan dari pemerintah dan mengakui hanya sekali hanya mendapat bantuan,” ujarnya.
Kepada awak media Ayu Jeliati berharap di bisa mendapat bantuan rumah yang layak huni, Jum’at (30/5/2025).
Karena selama bertahun tahun pemerintah negri berusaha mengajukan bantuan namun tak kunjung terlaksana, Namun hanya mendapatkan janji manis dari Pemkab Kampar.
“Saya sudah hampir 8/10 tahun tingal di rumah ini belum pernah dapat bantuan. Namun baru dapat bantuan sekali sewaktu pandemi Covid kemarin, “kata Ayu jeliati saat di temui.
Meskipun dengan kondisi yang memprihatinkan, Pasutri tak pantang menyerah mengais rejeki untuk kehidupan sehari hari pasutri tersebut kini hanya bergantung dengan pekerjaan serabutan serta keladang Orang makan upah untuk di beli beras dan jajan anak – anak, Anak pertama yang bernama Dinda Putri Rahayu, masih sekolah’ Anak kedua dan ketiga bahkan tidak sekolah, jangan kan sekolah makan minum pun kami susah,kata seorang ibu Ayu Jeliati.
Di harapkan kepada pemimpin daerah serta bupati Kampar, mohon perhatian kepada Ayu Jeliati.
Pengakuan pasutri juga membenarkan bahwa pengajuan Proposal buat rumah tidak layak huni telah kami lakukan setahun yang lalu dan ke Baznas kampar telah kami berikan sebelum bulan suci ramadhan,” tegasnya ke Awak media.
Sedangkan Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan warga memiliki tempat tinggal layak huni. Jika pemerintah tidak memenuhi kewajiban ini, maka tidak ada hukuman pidana yang secara langsung ditetapkan dalam undang – undang. Namun, pemerintah dapat menghadapi sanksi sosial, kritik dari masyarakat, dan potensi tuntutan hukum jika ada bukti pelanggaran hak asasi manusia atau ketentuan perundang – undangan tertentu.
“Kami berharap kepada pemerintah kabupaten terutama Bupati Kampar memerintahkan secepat mungkin kepada dinas Lingkungan hidup dan dinas Perkim XII Koto Kampar untuk membangun RTH yang makin lama sudah makin roboh, ditambah didalamnya ada 3 anak yang masih sekolah.
” Rumah kami atapnya sudah bolong bolong pak, kala hujan turun terpaksa kami hanya menatapi turunnya hujan membasahi sebahagian dalam rumah kami pak,” tambahnya dengan raut sedih.
” Kami sudah mengajukan bantuan bedah rumah, Namun hanya di kasih janji”.
Saat ini masih banyak dan bahkan masih banyak masyarakat desa balung dengan hidup serba kekurangan dan kesulitan dan pemerintah hanya diam dan tidak ada respon untuk penangananya dikarenakan alasan efiensi anggaran.