Faktanews24.com – Pacitan, Kepolisian Resor (Polres) Pacitan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ilegal dalam jumlah fantastis, mencapai 27.650 ekor, yang hendak dikirim ke wilayah Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku warga Kabupaten Pacitan berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa benih lobster jenis mutiara dan pasir yang disimpan dalam lima boks styrofoam.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Wicaksana Laghawa Polres Pacitan pada Rabu, 28 Mei 2025, bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di jalur nasional Pacitan – Ngadirojo, tepatnya di tepi jalan raya sebelah timur Perempatan Mentoro, Desa Mentoro, Kecamatan Pacitan.
Kedua tersangka, berinisial IST (45) dan AS (42), tengah mengendarai mobil Daihatsu Sigra putih bernopol AE 1048 XL yang mengangkut 139 kantong plastik transparan berisi benih lobster.
“Operasi ini merupakan buah kerja sama antara Tim Resmob Polres Pacitan dengan Tim Intel Lanal Pacitan, berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh jajaran TNI AL dan Polres. Setelah dua hari penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan melakukan penyergapan pelaku,” ujar AKBP Ayub.
Menurut Kapolres, upaya penyelundupan benih lobster ilegal ini jika berhasil akan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan mengancam kelestarian ekosistem laut.
“Kita berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp500 juta,” tegasnya.
Benih lobster yang diamankan merupakan jenis lobster mutiara dan pasir, yang notabene masuk dalam kategori sumber daya perikanan yang harus dikelola dengan izin resmi. Upaya pengangkutan tanpa izin ini termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan.
“Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tapi juga berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya laut yang sangat kita jaga bersama,” tambah mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Dalam penjelasannya, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyatakan bahwa kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik atau pemesan benih lobster ilegal tersebut yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas daerah.
“Tim Resmob dan Unit Tipidsus Polres Pacitan sedang melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan ini lebih jauh. Kami tidak akan berhenti sampai pelaku utama di balik kasus ini berhasil dibawa ke pengadilan,” ungkapnya.
Dua tersangka IST dan AS dijerat dengan Pasal 92 atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan yang mengatur larangan usaha perikanan tanpa izin dan pengedaran ikan secara ilegal. Ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, yakni penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga satu miliar rupiah.
“Penindakan tegas ini menjadi bukti bahwa Polres Pacitan berkomitmen menjaga kedaulatan sumber daya alam laut dari eksploitasi ilegal dan pelanggaran hukum yang merugikan bangsa,” tegas AKBP Ayub.
Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan untuk turut aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan ilegal sumber daya alam. Polres Pacitan menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan perikanan demi menjaga ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga warisan alam yang kita miliki. Jangan ragu melapor, karena bersama kita bisa menumpas kejahatan ini,” pungkasnya.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno