Scroll untuk baca artikel
Info Polisi

Polsek Tualang Berhasil Ungkap Bobol di TK Negeri Pembina. 2 Pelaku Ditangkap, 1 Buron.

1
×

Polsek Tualang Berhasil Ungkap Bobol di TK Negeri Pembina. 2 Pelaku Ditangkap, 1 Buron.

Sebarkan artikel ini

Siak-Tualang -FaktaNews24.com Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan TK Negeri Pembina, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Opsnal Polsek Tualang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M.RRP Als A pada Sabtu, 24 Mei 2025, saat yang bersangkutan sedang bekerja di sebuah tempat pencucian kendaraan.

 

Sementara itu, satu tersangka lainnya, inisial R, telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Adapun satu pelaku lainnya, berinisial F, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan Pelaku pembobol TK Negeri Pembina dan saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses lebih lanjut

 

Modus Operandi Ketiga pelaku diduga telah merencanakan aksi pencurian pada malam sebelumnya. Mereka memasuki area sekolah dengan memotong pagar kawat menggunakan tang, lalu membongkar dinding gudang yang terbuat dari seng.

 

Barang-barang yang berhasil dicuri antara lain: 6 potong baja ringan, 1 batang besi plang

1 bilah pisau dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver tanpa nomor polisi

 

Namun, saat hendak melarikan diri, aksi mereka diketahui warga sekitar. Akibatnya, para pelaku meninggalkan barang-barang hasil curian dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

 

Perkara ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/2025/SPKT I/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, tertanggal 17 Mei 2025. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 Ke-3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara mengingat salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur.

 

Kapolsek Tualang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan.

 

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tualang serta menindak tegas para pelaku tindak kriminalitas,” ujar Kapolsek Tualang dalam keterangannya.

yohanes
Author: yohanes

Tingal di Pekan Baru RIU

Pencarian
YB. Sihotang(KAPERWIL-RIAU)