FaktaNews24.com – Kuansing, Riau ][ PT. Sinar Inti Makmur (SIM) dilaporkan ke Mapolda Riau oleh Mahasiswa Egaliter Riau Menggugat (MERIAM) Pada Senin, 26 Mei 2026.
PT.SIM yang terletak kecamatan Singingi, desa Kebun Lado, diduga bertanggung jawab atas matinya semua ikan yang ada di aliran Sungai Singingi karena tercemar limbah pabrik PT.SIM yang di buang ke sungai.
“Kami menemukan banyak sekali ikan mati di aliran sungai Singingi, kemarin kami turun ke sungai tempat ikan mati, dan menemukan warna sungai yang berubah warna kehitaman, dan tercium bau busuk.
Kami mencoba melakukan investigasi dengan cara mengikuti dari mana sumber limbah hitam tersebut, akhirnya kami dibawa sampai kealiran sungai kecil yang terdapat limbah hitam yang sangat pekat di atasnya terdapat PT.SIM yang baru beroperasi diduga dimiliki oleh Syamsuir/Sensui, sejauh ini dugaan kami, PT. SIM bertanggung jawab atas bocornya limbah sampai ke sungai besar Singingi yang menyebabkan ribuan ekor mati.
Untuk itu langkah awal kami, kami sudah laporkan PT.SIM ke Mapolda Riau. Selanjutnya untuk memperkuat bukti dugaan kami, kami sudah ambil sampel air yang ada di dekat pabrik dan Sungai tempat ikan mati yang tercemar. Selanjutnya sampel yang kami ambil kami akan kirimkan ke Salah satu Universitas yang ada di Sumbar dan Pekanbaru, yang tentunya lembaga yang berwenang.
untuk Lakukan pengujian terhadap parameter seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), pH, dan kandungan logam berat. Apakah menunjukkan peningkatan BOD dan penurunan DO (Dissolved Oxygen) setelah melewati zona industri.
Setelah hasil keluar nanti kami akan jadikan sebagai tambahan alat bukti dan perbandingan atas rilis hasil yang dikeluarkan Kepala dinas DLH nanti.
Langkah selanjutnya, kita akan gugat PT.SIM setelah bukti cukup, dan jika kepala DLH tidak transparan kami juga akan laporkan, Kepala dinas DLH Kuantan Singingi, dengan dugaan adanya kongkalikong terkait Terbitnya izin dan Amdal PT.SIM ucap Alfazri.