Tulang Bawang – Cabang Dinas Pendidikan (Capdin) wilayah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan Mesuji diduga main mata dengan oknum Kepala sekolah (kepsek) SMKN 1 Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang dan SMAN 1 Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Pasalnya laporan awak media terkait ada dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, dan SMAN 1 Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, tidak
ditanggapi dengan serius oleh Capdin beserta jajarannya.
Capdin wilayah Tuba dan Mesuji Budi Supriyanto saat dikonfirmasi terkesan acuh tak acuh dengan informasi yang disampaikan oleh awak media bahwa telah terjadi pungli di kedua sekolah tersebut yang merupakan wilayah kerjanya
Dugaan oknum Kepsek lakukan pungli mencuat saat awak media beserta tim lakukan kunjungan, didapat informasi dari beberapa wali murid dan siswa, mereka di minta sumbangan untuk membuat parkir dan membeli mobil untuk praktek, sumbangan perpisahan, sumbangan pendidikan, dan uang seragam sekolah dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Pungli (pungutan liar) di sekolah adalah tindakan ilegal yang dilarang oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku pungli dapat dijerat pidana dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, dan juga Pasal 368 KUHP.