FaktaNews24.com – Kuansing, Riau – Terkesan dipelihara, Aktifitas Ilegal yang menjadi sorotan setiap harinya di Kabupaten Kuantan Singingi kini semakin menjadi-jadi dan berlangsung secara terang-terangan.
Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang saat ini sudah seperti Icon (Simbol) di sisi Ilegal nya. Apalagi seperti di desa beringin Taluk yang tidak jauh dari kota teluk Kuantan kabupaten Kuansing, kembali terpantau oleh awak media masih saja beroperasi hingga saat ini, Jumat 23/5/2025.
Aktifitas PETI di Desa Beringin terpantau kembali dari jalan lintas dan narasumber menjelaskan beberapa nama pemilik rakit PETI tersebut, yakni ; Peri, Diki/Angga dan Anto Jawa.
Masih hari yang sama,
Lebih lanjut awak media menghubungi nomor Anto Jawa (082170912871), sambil awak media rekam dan Anto mengaku dan mengatakan, sudah kami runding oleh beberapa pemilik rakit PETI, kami bantu abang setiap bulan senilai 100 ribu rupiah setiap unit rakit. ujarnya Anto kepada awak media, namun hal itu ditolak Athia Wartawan.jum’at, (23/05/2025).
“Kita bayar ke beberapa oknum Aparat, masing-masing 500 ribu per unit setiap bulannya” Ungkapnya Anto saat di konfimasi.
Dirinya juga menyebutkan beberapa nama pemilik rakit tersebut, senada dengan pernyataan narasumber, bahkan di duga ada keterlibatan seorang pria bernama Ade.
Mengenai hal ini awak media berupaya melakukan konfimasi kepada pihak-pihak terkait, begitu juga dengan Kapolres Kuansing.
Untuk diketahui Penambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 161.sedangkan para pekerja/penambang emas ilegal dapat dipidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah.