Maluku,Buru, Faktanews24.com//Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Buru, hari ini Rabu, 21/05/2025, menggelar press release kasus yang ditangani di Polres Buru. Kasatreskrim, AKP I Kadek Dwi Putra Pramartha, S.I.K.,SH, MM, menjelaskan, dari laporan yang diterima 41 kasus, penyelesaian perkara 20 kasus, tahap II dan P 21 sebanyak 5 kasus, tahap I ada 3 kgasus, penyidikan 3 kasus dan penyelidikan 22 kasus, serta restorasi justice 15 kasus.
Kata Kasatreskrim, dari sekian perkara yang ditangani terdapat 7 kasus yang menjadi atensi publik, yaitu :
1. Tindak pidana pencurian dan pemberatan. Kasus pencurian motor merek Honda Scoopy warna silver, milik Yuyun Ismail Kao ( 31 ), pada hari Jumat, ( 2/5/2025 ) sekira pukul 03.30 WIT, didepan penginapan Rara Namlea, Kecamatan Namlea. Pelaku 3 orang dengan inisial AU ( 25 ), AS ( 24 ), dan RS ( 24 ). Ketiganya diancam dengan pasal Pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat ( 1 ) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
2. Tindak pidana pencurian dan pemberatan. Kasus Pencurian uang sejumlah Rp 18.950.000 ( delapan belas juta sembilan ratus ribu rupiah ) milik Mahmud Umasugi yang diletakan dalam jok motor didepan rumah makan Ayah Atas, desa Namlea, Kecamatan Namlea. Pelaku N.Y.S ( 26 ), tahap II, dan A.P. ( 39 ), pasal ancaman pasal 363 ayat ( 1 ), ke-4 KUHAP dan atau pasal 362 KUHAP Pidana. Para tersangka ini juga sering melakukan pencurian dibeberapa tempat yakni di desa Debowae dengan memecah kaca mobil dan mengambil tas korban. N.Y melakukan Pencurian disiang bolong didepan kantor Pegadaian Simpang 5, Namlea, dengan cara memecahkan kaca mobil kemudian mengambil tas korban.
3. Tindak pidana penelantaran anak. Perkara penelantaran anak dengan tersangka WL ( 30 ). Tempat kejadian perkara dalam kebun di desa Air Buaya, Kecamatan Air Buaya. Kronologi kejadian, awalnya tersangka mengalami sakit perut dan berjalan menuju kebun milik M dan melahirkan anak hasil hubungan gelap dengan salah satu pria. Karena merasa malu, tersangka membiarkan bayinya di kebun agar ditemukan orang. Ancaman hukuman padal 77 B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana hukuman penjara 5 tahun atau denda 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
4. Tindak Pidana kekerasan seksual. Korban NA ( 19 ) mengalami keterbelakangan mental. Tersangka AP ( 25 ), TKP desa Namlea, Kecamatan Namlea. Ancaman hukuman UU RI Nomor 12 tahun 2022, pidana penjara 12 tahun atau denda paling banyak 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah )
5. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban WA ( 12 ), TKP desa Kubalahin, kecamatan Lolong Guba. Tersangka LI ( 34 ). Pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan anak kandung sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 4 tahun 2022. Ancaman hukuman, padal 81 ayat ( 1 ) dan ayat ( 3 ) UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pidana penjara 15 tahun dan denda 500.000.000. Karena dilakukan oleh orang tua kandung, maka pidana ditambah sepertiga.
6. Tindak pidana pornografi. Korban AFSS ( 20 ), TKP Swalayan Alibaba desa Waenetat, kecamatan Waeapo. Tersangka ST ( 23 ). Ancaman hukuman padal 36 UU nomor 44 tahun 2018 tentang pornografi, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda 500.000.000.
7. Tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban NIW ( 14 ) TKP jalan Dermaga Namlea, dalam rumah kosong samping restourant Citra Wangi. Pelaku KW ( 20 ), RK ( 20 ), MRA ( 19 ), ABB ( 17 ), ARB ( 16 ), dan AJW ( 17 ). Ancaman hukuman, pasal 81 ayat ( 1 ) dan pasal 82 ayat ( 1 ) UU nomor 17 tahun 2016, pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 500.000.000. ( Annyfaktanews24 )