Banyuasin, – Sebuah pabrik pupuk di jalan rimba balai kabupaten banyuasin diduga beroperasi secara ilegal dengan mengatasnamakan PT Garuda Berlian Mas. Berdasarkan informasi yang diterima, pabrik tersebut memproduksi tidak memiliki izin yang sah dari otoritas terkait dan dengan menggunakan bahan baku tanah untuk pengelolaan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pabrik tersebut diduga melakukan pelanggaran serius, termasuk penggunaan bahan baku yang tidak sesuai standar dan tidak mematuhi prosedur keselamatan yang berlaku.
Selain itu, pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin yang sah dari otoritas terkait, termasuk izin lingkungan dan izin usaha. Kegiatan ilegal ini dapat merugikan masyarakat dan lingkungan, serta menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan dengan menunjukkan bahwa pabrik tersebut memproduksi perekat pupuk tanpa memenuhi standar kualitas dan keamanan yang berlaku. Produk tersebut kemudian dijual ke pabrik ternama di Palembang PT Pusri, yang dapat berdampak negatif pada kualitas pupuk yang dihasilkan.
Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang diterima di lapangan menyebutkan, pabrik ini tidak hanya melakukan kegiatan ilegal, tetapi juga dilaporkan memiliki masalah serius terkait kesejahteraan karyawan diduga tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Karyawan pabrik diduga dipaksa bekerja dalam kondisi yang tidak sesuai dengan standar ketenagakerjaan, termasuk gaji yang tidak memadai dan tidak ada jaminan sosial yang memadai. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian pabrik terhadap kesejahteraan pekerja.
Masalah ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik pupuk tersebut, yang sebelumnya juga diduga melakukan kegiatan ilegal dan merusak lingkungan. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas oleh otoritas terkait untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi.”
Sampai berita ini di terbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah kabupaten banyuasin mengenai aktivitas yang mencurigakan tersebut.