FaktaNews24.com – Kuningan, Jawa Barat ][ Seorang janda muda berinisial R di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum pegawai Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat. R mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp56.000.000 akibat bujukan rayuan pelaku, AM, seorang pegawai di kantor Dinas Kehutanan yang beralamat di Jalan Perjuangan, Ancaran, Kabupaten Kuningan.
Perkenalan R dan AM bermula di media sosial. Hubungan mereka berkembang hingga akhirnya bertemu di sebuah hotel di Cirebon. AM, yang mengaku duda dengan istri yang telah meninggal tiga tahun lalu, menjalin hubungan layaknya sepasang kekasih dengan R, bahkan saling memanggil “ayah” dan “bunda”.
Namun, di balik kemesraan tersebut, AM diduga memiliki niat jahat. Ia membujuk R untuk memberikan sejumlah uang dengan berbagai alasan, menjanjikan pengembalian dan pemberian lainnya jika permintaannya dipenuhi. Karena membutuhkan uang, R pun memenuhi permintaan AM secara bertahap hingga total mencapai Rp56 juta.
Janji AM ternyata tak ditepati. R merasa tertipu setelah berbagai alibi yang disampaikan AM tak kunjung membuahkan hasil. Kecewa dan merasa ditipu, R akhirnya melaporkan kejadian ini kepada seorang teman dekatnya.
Kepada media, R membenarkan telah menjadi korban penipuan. Ia mengaku setiap kali menghubungi AM, hanya mendapat alibi-alibi yang membuatnya percaya dan menurut. “Janjinya manis, tapi palsu,” ujar R kepada Jurnalpolisi.co.id.
Tim media menelusuri identitas AM dan menemukan bahwa ia memang bekerja di Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat. Saat dikonfirmasi, AM diketahui hanya masuk kantor setiap Senin untuk apel rutin.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Ahmad Subagja, melalui stafnya, Asep, membenarkan laporan R. Asep mengatakan AM telah mengakui perbuatannya dan berjanji menyelesaikan masalah tersebut. AM juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak Dinas Kehutanan akan mempertimbangkan sanksi setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai.
AM sendiri mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang R secara bertahap. Ia menyesali perbuatannya dan siap menerima sanksi atas tindakannya.
Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Ungkap.id dan Jurnalpolisi.co.id yang tergabung dalam GMOCT.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama