FaktaNews.24.com, Wonogiri ][ 20 Mei 2025 (GMOCT) – Seorang oknum debt collector bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga melakukan penipuan terhadap saudara FN dengan kerugian mencapai Rp70.000.000. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa yang tergabung dalam GMOCT.
Elyas diduga menipu FN dengan menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B xx24 KFI. Setelah menerima uang sebesar Rp70.000.000 dari FN, Elyas diduga enggan mengembalikan dana tersebut dan bersikap seolah kebal hukum. Perbuatan Elyas ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan korban serta diduga merupakan praktik premanisme.
Tindakan Elyas diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat dikenakan hukuman pidana. Meskipun FN telah berupaya menyelesaikan masalah secara baik-baik, namun tidak mendapatkan itikad baik dari Elyas.
Pihak korban mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan tindakan tegas terhadap Elyas. Desakan ini sejalan dengan arahan Kapolri untuk memberantas premanisme dan penyalahgunaan profesi debt collector.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku dapat membantu urusan keuangan atau jaminan kendaraan agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama