Scroll untuk baca artikel
Info Karo

Kejari Kabanjahe Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi  Pendistribusi Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022

Redaktur Bangun
0
×

Kejari Kabanjahe Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi  Pendistribusi Pupuk Bersubsidi Di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

KARO.Faktanews24.com

Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran / Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022,Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025,

Penetapan terhadap 3 (orang) Tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang Tersangka.

dengan Identitas Tersangka sebagai berikut :

Identitas Tersangka :

  1. TS, 57 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik salah satu Kios Pengecer di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
  2. RKS, 48 Tahun, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
  3. IH, 45 Tahun, dalam perkara ini selaku PPL dan Tim Verifikasi Lapangan di Kecamatan Merek Kabupaten Karo.

Bahwa peran yang dilakukan oleh Tersangka TS dengan cara memanipulasi Nota Pembelian pupuk yang dilakukan petani, menggunakan identitas atas nama petani yang tidak menebus pupuk bersubsidi seolah-olah petani tersebut menebus pupuk bersubsidi sehingga tidak sesuai dengan jumlah riil pupuk yang diterima petani dengan harga yang dijual melebihi HET, sedangkan peran dari Tersangka RKS dan Tersangka IH dengan cara melakukan verifikasi dan validasi pupuk sehingga karena tindakannya membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka TS.

Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran / Pendistribusian Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Merek Kabupaten Karo Tahun 2022,Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025

Bahwa perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 991.581.226,04 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah Empat Sen) sebagaimana hasil audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

 

Bahwa terhadap ke-3 (tiga) tersangka tersebut di atas disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo. 55 ayat (1) ke-1.

 

Bahwa terhadap ke-3 (tiga) tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

 

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta.

Redaktur
Author: Redaktur

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x