Scroll untuk baca artikel
Berita Viral

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum,& Misteri Take Downnya Berita di Berantas.co.id

Wartawan Nasional
1
×

Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum,& Misteri Take Downnya Berita di Berantas.co.id

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com, Jakarta ][ 21 Mei 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang beranggotakan puluhan media online dan cetak ternama, kembali menyoroti dugaan praktik prostitusi di Bee Mansion Massage, Jakarta Barat. Ini merupakan pemberitaan keempat kalinya terkait Bee Mansion sejak November 2024, menunjukkan adanya dugaan praktik yang terus berlangsung. Menariknya, Berantas.co.id, salah satu media online yang sebelumnya aktif memberitakan kasus ini dan yang memberikan informasi dan data kepada GMOCT serta sempat tergabung dalam GMOCT, kini diduga telah “damai” dengan Bee Mansion dan menghapus pemberitaan terkait.

Bahkan, Urip, yang disebut-sebut sebagai pengelola Bee Mansion, telah mengeluarkan surat pernyataan permohonan maaf atas pencatutan nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 14 Desember 2024.

Kali ini, MEDIA SBI (Shabat Bhayangkara Indonesia), anggota GMOCT, mengungkap temuan terbaru mengenai dugaan praktik prostitusi di tempat pijat tersebut yang berlokasi di Ruko Mutiara Taman Palem Blok C No. 11 RT 13 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat ini sebelumnya sempat viral di media sosial.

Dalam wawancara eksklusif, seorang pelanggan yang enggan disebutkan namanya, sebut saja ‘Y’, mengungkapkan pengalamannya di Bee Mansion. ‘Y’ menyatakan keprihatinannya atas lemahnya penegakan hukum setempat, menggambarkan tempat tersebut sebagai tempat prostitusi berkedok pijat dan karaoke yang menyediakan layanan seks komersial. Kesaksian serupa juga didapatkan dari warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, sebut saja ‘N’, yang menyatakan bahwa Bee Mansion beroperasi dengan aman dan lancar, diduga karena adanya ‘setoran’ yang besar.

Praktik tersebut jelas melanggar hukum. Baik memberi maupun menerima suap merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum juga mengatur sanksi bagi yang terlibat dalam praktik prostitusi, dengan ancaman hukuman minimal 20 hari dan maksimal 90 hari penjara, atau denda Rp 500 ribu hingga Rp 30 juta.

GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

(Bersambung)

#No Viral No Justice

#Bee Mansion

#Berantas.co.id

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

& Misteri Take Downnya Berita di Berantas.co.id, Bee Mansion Massage: Dugaan Prostitusi Berkedok Pijat Kesehatan Kembali Terungkap Terkesan Kebal Hukum
(Tim/Red)
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x