Faktanews24.com, Muara Bungo – Guna menjaga integritas yang adil tidak merugikan kedua belah pihak. Berdasarkan fakta keadilan yang diatur oleh hukum itu sendiri, bertepatan hari ini tanggal 18 Mei, Hakim Ketua Hanif Alfian, S.H. yang didampingi anggotanya beserta pengacara dari pihak terlawan dan pelawan serta awak media dan warga turut hadir di lokasi objek lahan yang menjadi sengketa.
Agenda sidang kali ini adalah pengecekan objek tanah yang bersengketa antara terlawan, yakni Pemerintahan Desa Karya Harapan Mukti, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan pelawan M. Ali, S.
Acara sidang kali ini berjalan aman dan penuh hikmat. Sidang yang diketuai oleh Hakim Hanif Alfian, S.H., selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara ini, tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dan langsung menggelar perkara dengan pengecekan batas tanah timur, barat, utara, dan selatan yang didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya, yakni dari pelawan Maihili, S.H. dan terlawan Rijon Situmorang, S.H. dan rekan timnya, Budi Aksoni, S.H., M.H.
Pengecekan tapal batas berjalan aman, dan masing-masing yang bersengketa ikut menyaksikan. Dari pemerintah desa, langsung hadir Kepala Desa(Datuk Rio) Iwan Hermawan, dan pelawan M. Ali, S.
Setelah pengecekan berakhir, Hakim Hanif Alfian, S.H. menjelaskan sambil membacakan jadwal agenda sidang selanjutnya yang akan digelar pada tanggal 23 Mei tahun 2025. Sidang dilanjutkan kembali di Kantor Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Pada kesempatan ini, Rijon Situmorang, S.H. dan rekan timnya, Budi Aksoni, S.H., M.H. menjawab beberapa pertanyaan awak media online. Mereka juga menjelaskan bahwa sebenarnya tanah lahan ini beberapa bulan yang lalu sudah diputuskan perkaranya oleh pihak Pengadilan Negeri Bungo yang dinyatakan menang dalam perkara tersebut oleh pemerintah Desa Karya Harapan Mukti. Namun, di luar dugaan, muncul lagi pelawan baru, yakni M. Ali, S. di atas tanah itu juga.