Maraknya perusahaan penyedia jaringan internet (WiFi) di Kabupaten Tulang Bawang diduga beroperasi secara ilegal. Selain itu, pemasangan kabel jaringan yang menempel di tiang listrik milik PT PLN (Persero) juga dinilai tidak berizin, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
Fenomena ini terjadi di beberapa kecamatan, termasuk di kecamatan Gedung Aji hingga sampai kecamatan Rawa Pitu. Kabel jaringan WiFi yang terpasang di kampung Rawa Ragil tanpa tiang penyangga, sendiri dinilai mengganggu estetika dan dapat menghambat distribusi listrik jika pemasangannya tidak tertata dengan baik.
Tut Yendi selaku ketua Organisasi Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) sangat menyayangkan atas adanya salah satu perusahaan DigiNesia Direktur Alen yang melanggar larangan, atas pemasangan kabel WiFi tanpa izin resmi dari Bupati melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang, merupakan pelanggaran.
“Pelaku usaha ini jelas salah dan membahayakan masyarakat. Kabel yang semrawut di tiang listrik bisa mengganggu aliran listrik,” ujarnya.
Tut Yendi dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan pelanggaran ini, kepada pihak PT PLN (Persero) dan instansi terkait agar segera ditindaklanjuti. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencari keuntungan pribadi tetapi juga melanggar aturan yang dapat dikenakan sanksi, sesuai hukum yang berlaku, Ungkap nya
Bersambung