FaktaNews24.com, Sumbar ][ Maraknya pelaku usaha BBM ilegal di kota Payakumbuh dan kabupaten Lima Puluh Kota menjadi perhatian publik, Pasalnya BBM subsidi seharusnya di nikmati oleh masyarakat kecil, malah dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya yang dimaksud bos mafia BBM jenis solar di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota hingga saat ini masih beroperasi aksi ilegal nya.
Para Pelaku Pengusaha Ilegal Oknum anggota TNI AD Korem 032/WBR aktif diduga terlibat perdagangan dan pengoplosan BBM, BBM jenis Bio Solar ilegal diduga diperjual belikan di Daerah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar hingga diperjualbelikan.
Perilaku Oknum TNI AD yang diduga terlibat bisnis ilegal yaitu BBM subsidi ini menurut informasi yang dihimpun dari warga sekitar, BBM subsidi jenis Bio Solar diperjual belikan dengan cara menggunakan Truk dengan berbagai ukuran mulai dari ukuran 2 ton 3 ton.
Menurut pengakuan tim investigasi awak media sudah lama mengetahui praktek bisnis penjualan BBM jenis Bio Solar yang diduga dikelola oleh Oknum anggota TNI AD berinisial (J) dari Korem 032/WBR Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sempat di berita kan Tim Awak Jurnalis Wartawan Media. Tapi belum ada juga tindakan tegas dari APH dan BPH Migas Sumbar.
Informasi yang dihimpun tim Jurnalis Wartawan Pada Jum’at (25/4/2025) dari Tim Investigasi Awak Media, Oknum anggota TNI AD berinisial (J) ini melakukan penjualan BBM Oplosan ini dilakukan pada pagi hari hingga tengah malam di beberapa SPBU.
Sopir penimbun saat ditemui tim Jurnalis Wartawan menyampaikan BBM Bersubsidi yang diduga diperjual belikan ini di yakini BBM Dari SPBU Pertamina melainkan BBM hasil dari SPBU 14262108 Jl. Khatib Sulaiman, Padang Karambia, Kec. Payakumbuh Sel., Kota Payakumbuh, SPBU 14.262.573 Parik Parambahan, Jl. Lingkar Utara S Durian, Jalan Diponegoro, Payakumbuh Barat, Napar, Kec. Payakumbuh Utara, SPBU 14.262.565 Rimbo Datar, Jl. Mangga KM 20, Tanjuang Balik, Pangkalan Koto Baru, Tanjuang Balik, Kec. Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, SPBU 14.262544 Tanjung Pati, Jl. Sumbar-Riau No.Km.9, Sarilamak, Kec. Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Oplosan yang kemudian dipasarkan menggunakan kendaraan Truk untuk diperjual belikan di Daerah Provinsi Sumatera Barat – PekanBaru.
“Kalau kita prediksi sudah banyak lebih kurang sudah mencapai 30 ton dalam selama penjualan BBM Bersubsidi secara Ilegal, hingga saat ini masih bebas melakukan penjualan BBM Bersubsidi Secara Ilegal “ ujar Tim Awak Media.
Perlu perhatian serius dari Pemerintah khususnya pihak Pertamina , Polda Sumbar dan Kodam 1/BB untuk melakukan tindakan dan sikap Tegas atas praktek nakal yang dilakukan oleh Oknum – Oknum anggota TNI AD berinisial (J) untuk menjalan bisnis Ilegal penjualan BBM Bersubsidi Secara Ilegal.
Bisnis haram yang telah lama berlangsung itu diduga dikendalikan seorang Anggota oknum TNI AD Korem 032/WBR yang akrap dikenal dengan panggilan (J) tak lain adalah bos besar mafia minyak di Sumatera Barat.
Selain menjadi bos mafia minyak bersubsidi, (J) juga diduga memiliki beberapa gudang besar yang dijadikannya tempat penampungan minyak-minyak hasil bisnis haramnya tersebut.
Untuk menjaga kelancaran bisnis haramnya itu, (J) dikenal banyak, hal itu yang menjadikan bisnis tersebut hingga kini tidak tersentuh (APH) Aparat Penegak Hukum.
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan sanksi Hukumnya yaitu Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.
Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.
Pihak pengelola saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Harapan Warga Masyarakat Indonesia Kepada Bapak Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto, S.E, M.Si. Serta Ibu Erika Retnowati Selaku Kepala BPH Migas, Segera Tindak Tegas Oknum – Oknum TNI AD Yang Telah Terlibat Sebagai Pengelola BBM Subsidi Secara Ilegal Karena Sudah Menyimpang Dengan Hukum & Tugasnya Sebagai Prajurit TNI AD Sebagai Abdi Negara
Masyarakat berharap (APH) Aparat Penegak Hukum dan pemerintah segera turun tangan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang kerap melakukan praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, Masyarakat khawatir Jika dibiarkan, praktek seperti ini bukan hanya dapat merugikan keuangan negara, tapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum serta memperburuk distribusi BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.