Seorang oknum anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan berinisial OA resmi dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri oleh Perkumpulan Advokat Betawi (PADI). Laporan ini diajukan terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada Man, anak dari Angkasa—seorang tahanan yang diduga menjadi korban salah tangkap.15/05/2025
Marsaut SH, menyampaikan bahwa laporan telah diterima secara resmi oleh Mabes Polri. “Untuk saat ini, kami telah secara resmi melaporkan oknum Propam Polda Sumsel berinisial OA yang diduga meminta uang sebesar Rp2 juta kepada klien kami, Man, anak Angkasa, yang saat ini tengah ditahan dalam kasus dugaan salah tangkap,” ujar Marsaut SH wartawan.
Lebih lanjut, Jaka Syahroni SH, C.P.M, yang juga mendampingi proses hukum ini, menyatakan bahwa pihaknya sedang menelaah kemungkinan pelaporan tambahan terhadap penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Namun besar kemungkinan kami juga akan melaporkan penyidik Polres OKI yang diduga telah melakukan penyiksaan terhadap saudara Angkasa, termasuk tindakan penyetruman dan intimidasi untuk memaksanya mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya oleh Angkasa,” ungkap Jaka Syahroni saat ditemui di kantor PADI.
Penulis:Gusti Dian Saputra