Faktanews24.com – Pacitan, Dalam beberapa hari terakhir, dua kasus kriminal besar berhasil diungkap oleh Polres Pacitan, Jawa Timur, yang mendapat perhatian publik.
Kedua kasus tersebut, yang masing-masing melibatkan penipuan, pemerasan, pengancaman dengan modus gadai motor dan peredaran obat-obatan terlarang, telah mengguncang masyarakat Pacitan.
Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana masyarakat dapat menjadi korban tindak kriminal yang tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga secara psikologis.
Di balik kasus-kasus ini, terdapat pesan penting bagi warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dari potensi kejahatan.
Kasus Gadai Motor: Penipuan, Pemerasan, dan Pengancaman
Pada akhir April 2025, sebuah kasus penipuan dan pemerasan yang melibatkan seorang perempuan muda berinisial PA (20), asal Desa Kemuning, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, menjadi sorotan. PA, yang bekerja sebagai karyawan swasta, menjadi korban dari aksi kriminal yang dilakukan oleh dua pelaku, GP dan JK, yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Kasus ini bermula dari transaksi gadai motor yang kemudian berujung pada ancaman, pemerasan, dan penipuan.
Menurut AKP Choirul Maskanan, Kasat Reskrim Polres Pacitan, PA dipertemukan dengan GP pada 23 April 2025, untuk melakukan transaksi gadai motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi AE 2917 ZE. GP mengajukan nilai gadai sebesar Rp 5 juta, dan PA setuju dengan mahar tersebut. Pada tanggal tersebut, PA menyerahkan sepeda motor miliknya di sebuah minimarket di Arjosari, Pacitan.
Namun, enam hari kemudian, tepatnya pada 29 April 2025, PA dihubungi oleh GP yang mengatakan bahwa dia berniat untuk menebus motor tersebut. Keduanya sepakat bertemu di kawasan Tambakrejo, Pacitan, untuk menyelesaikan transaksi tersebut. Di sinilah peran JK, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor, dimulai. JK tidak hanya mengklaim sebagai pemilik motor tersebut, tetapi juga menebar ancaman kepada PA. Dia mengancam akan melaporkan PA kepada polisi dengan tuduhan penadahan jika motor tersebut tidak segera dikembalikan.
Korban yang panik dan ketakutan langsung berusaha menghubungi GP, tetapi panggilan tidak dapat tersambung. Dalam kondisi bingung dan terdesak, PA akhirnya memutuskan untuk menyerahkan motor tersebut kepada JK, meski merasa keberatan. Kejadian ini berujung pada kerugian materiil sebesar Rp 5 juta bagi PA.
“Modus seperti ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap GP yang masih buron, sementara JK sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Choirul Maskanan saat konferensi pers pada Sabtu, 10 Mei 2025, di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan.
Lebih lanjut, Choirul menambahkan bahwa pelaku dikenakan Pasal 335, 369, dan 378 KUHP tentang Pengancaman, Pemerasan, dan Penipuan. Para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pesan Penting dari Kasus Gadai Motor
Kasus ini mengingatkan kita tentang pentingnya berhati-hati dalam bertransaksi, terutama jika berkaitan dengan barang berharga seperti sepeda motor. Modus penipuan dengan gadai motor seperti yang dialami oleh PA bukanlah hal baru, namun praktik ini kerap kali masih berhasil menjerat korban. Sebagai masyarakat, kita perlu lebih waspada terhadap orang yang tidak dikenal yang menawarkan transaksi semacam ini.
“Untuk masyarakat, kami mengimbau agar tidak sembarangan mempercayakan barang berharga kepada orang lain. Jika ada keraguan, segera laporkan ke pihak berwajib agar tindakan yang merugikan bisa segera dicegah,” tegas AKP Choirul Maskanan.
Kasus Peredaran Psikotropika dan Obat Keras di Nawangan
Selain kasus penipuan dan pemerasan, Polres Pacitan juga mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat keras di wilayah Kecamatan Nawangan, Pacitan. Kasus ini melibatkan seorang mahasiswa asal Ciamis, Jawa Barat, yang berinisial M alias Martin (26). Martin ditangkap pada 2 Mei 2025 setelah kedapatan membawa obat-obatan terlarang di sebuah pasar di Desa Penggung, Nawangan.
Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Ibnu Aries Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan Martin berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran psikotropika di daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Martin beserta barang bukti berupa 10 butir obat psikotropika Valdimex Diazepam, 100 butir pil Trihexyphenidyl, dan 7 butir obat keras jenis Eximer.
“Obat-obat ini termasuk dalam kategori psikotropika yang penggunaannya harus dengan resep dokter. Martin tidak dapat menunjukkan izin edar resmi dari instansi berwenang. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan berisiko besar terhadap kesehatan masyarakat,” jelas IPTU Ibnu.
Martin kini dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 35 Jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.
Ancaman Peredaran Obat Keras dan Psikotropika
Kasus peredaran psikotropika dan obat keras yang diungkap oleh Polres Pacitan ini menjadi pengingat betapa seriusnya bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Obat-obat jenis ini, yang banyak disalahgunakan untuk tujuan non-medis, dapat menimbulkan efek samping yang sangat berbahaya bagi penggunanya, seperti ketergantungan, kerusakan organ tubuh, hingga gangguan mental.
“Peredaran obat-obatan terlarang ini sangat berbahaya. Selain melanggar hukum, penyalahgunaannya juga dapat merusak generasi muda. Kami akan terus memerangi peredaran obat ilegal di Pacitan,” tegas IPTU Ibnu.
Polisi Terus Berkomitmen Menjaga Keamanan Masyarakat
Polres Pacitan berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan mengungkap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan. Dua kasus besar ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya berupa pencurian atau kekerasan, tetapi juga penipuan dan peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam kesehatan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk menindak tegas para pelaku kriminal.
“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kejahatan. Masyarakat dapat mempercayakan keamanan mereka kepada kami. Apabila ada yang mencurigakan, segera laporkan,” ujarnya.
Dengan keberhasilan mengungkap dua kasus besar ini, Polres Pacitan semakin menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warganya. Aparat kepolisian berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak menjadi korban tindak kriminal yang merugikan.
Kedua kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh Polres Pacitan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang bisa terjadi di sekitar mereka. Baik itu kasus penipuan dengan modus gadai motor atau peredaran obat-obatan terlarang, keduanya memiliki dampak yang sangat merugikan, baik secara materiil maupun secara psikologis. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif dapat tercipta. Polres Pacitan, melalui pengungkapan kasus-kasus ini, membuktikan bahwa mereka tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang meresahkan. Keberhasilan ini tentunya harus diikuti dengan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan bersama.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno