Mesuji – Oknum Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berstatus ASN di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, tega melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua muridnya.
Mirisnya perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap dua korban tersebut dilakukan sejak lama hingga bertahun tahun.
Diketahui jika pelaku berinisial AS (35) itu merupakan Guru SD di Kecamatan Simpang Pematang.
Ia warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten mesuji.
Kemudian untuk korban berinisial F dan D yang tinggal di Kecamatan Simpang Pematang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya itu, dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD dan saat ini sudah SMP.
“Jadi sudah bertahun-tahun pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban dan perbuatan itu masih terus dilakukan hingga korban masih duduk di bangku SMP,” ujar saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/05/2025).
Sri Puji menyampaikan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan di sekolah seperti ruang guru dan UKS hingga rumah pelaku.
Kemudian Sri Puji menjelaskan, perbuatan menyimpang tersebut diketahui berawal pada 5 Mei 2025, pihaknya mendapat informasi dari seseorang Guru SMP Negeri tempat korban bersekolah.
Saat itu memang handphone korban berinisial F didapati foto perbuatan tidak senonoh, hingga akhirnya dilakukan interogasi oleh gurunya di jam istirahat.
Walaupun awalnya siswa yang berinisial F enggan bercerita, tetapi korban akhirnya mengakui bahwa foto dalam HP tersebut adalah dirinya bersama pelaku AS yang merupakan guru SD-nya dulu.
“Jadi korban mengaku jika semua kejadian yang dia lakukan itu bersama AS yang merupakan guru di SD-nya dulu, dan mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh AS, dilakukan sejak si F masih kelas 5 SD sampai dengan Mei 2025 ini,” paparnya.
Dikatakan Sri Puji dalam melancarkan aksinya, memang korban mendapat bujuk rayu oleh pelaku, uang hingga barang lainnya seperti handphone.
Bahkan korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku AS setiap melakukan perbuatan bejad tersebut. (*)