Scroll untuk baca artikel
Info Lampung

Mesuji Sukses Habiskan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar 28 Miliar

Kaperwil Lampung
×

Mesuji Sukses Habiskan Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar 28 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mesuji – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengembalikan sisa dana hibah Pilkada tahun 2024 kepada pihak Pemkab Mesuji. Dari 28 miliar dana hibah penyelengara Pilkada, KPU Mesuji sukses menghabiskan anggaran Pilkada Mesuji dengan hanya menyisakan sebesar Rp. 200.955.399.

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua KPU Mesuji Samingan bahwasanya KPU telah menyerap anggaran hibah Pilkada Mesuji 2024 lalu capai 100%.

“Iya benar mas, kami sudah mengembalikan sisa anggaran Pilkada Mesuji 2024 pada akhir bulan April 2025 kemarin,” ujar Samingan lewat via WhatsApp. Sabtu (10/05/2025).

Ketika ditanya, soal KPU Mesuji merupakan penyerap anggaran Pilkada terbanyak serta penerima anggaran terbesar dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Lampung, Pria yang menjabat sebagai Ketua KPU Mesuji Sepekan sebelum Pilkada Mesuji dimulai ini menampik bahwasanya ada Kabupaten lain yang juga mampu mencapai serapan 100%.

“Nah kalau itu saya kirang tau, Apakah anggaran KPU Mesuji terbesar atau nggak nya, dan terkait serapan anggaran yang hampir 100%, Kabupaten lain juga ada kok,” tegasnya.

Samingan juga menambahkan, adanya silpa sebesar Rp. 200 juta ini merupakan hasil dari penghematan pihaknya dalam mengelola anggaran hibah Pilkada Mesuji kemarin.

“Semua kegiatan kita terselenggara, ada pun sisa anggaran merupakan hasil penghematan. Maksud penghematan, negosiasi harga ketika belanja mas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mesuji, Taufiq Widodo membenarkan, bahwasanya KPU Mesuji telah mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 kemarin ke pihaknya.

*Ya benar, KPU Mesuji sudah mengembalikan sisa anggaran sekitar Rp. 200 jutaan langsung ke kas daerah pada tanggal 30 April 2025 kemarin,” ungkap Taufiq Widodo.

Diketahui, pengembalian sisa anggaran Pilkada ini memang diatur dalam pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 tahun 2020, yang mana silpa anggaran tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih di lantik. (*)

Kpu
Jauhari/Kabiro mesuji
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x