Scroll untuk baca artikel
Berita Nasional

Kades untung dilaporkan masyarakat ke polres Tebo, diduga kades untung Merampas tanah milik warga nya sendiri

Biro Tebo
×

Kades untung dilaporkan masyarakat ke polres Tebo, diduga kades untung Merampas tanah milik warga nya sendiri

Sebarkan artikel ini

Kades untung dilaporkan masyarakat ke polres Tebo, diduga kades untung Merampas tanah milik warga nya sendiri

 

TEBO – Faktanews24.com – Kades Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu. Untung Swastadi,A.Md, kini terlapor di Polres Tebo akibat upayanya menggugat tanah warganya sendiri.

 

Status terlapor di Polres menimpa Kades Untung Swastadi karena menggugat tanah yang di tempati warga bernama Agus Salim Lubis (88 tahun) yang di klaimnya sebagai tanah milik Desa berdasar Sertifikat Hak Pakai nomor 32, NIB 06090801.00725 seluas 44.182 m2 yang terletak di jalan Anggrek.

 

Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebo, berdasar putusan Pengadilan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN Mrt tanggal 21 Maret 2025 , Majlis Hakim PN Tebo mengabulkan semua eksepsi tergugat (Agus Salim Lubis) dan menyatakan gugatan Penggugat (Untung Swastadi) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) serta menghukum penggugat sebesar Rp 2.178.000.

 

Gugatan Kades Untung di anggap Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena menggugat tanah yang luasannya berbeda dengan yang ada dalam sertifikat Hak Pakai yang di klaimnya, dan dalam gugatan penggugat adalah atas nama Untung Swastadi pribadi bukan atas nama Kepala Desa sedangkan yang di gugatnya di klaim sebagai tanah desa.

 

Gugatan Kades Untung Swastadi juga di nilai Kurang Pihak karena tidak menarik Pihak ATR/BPN Tebo baik sebagai Pihak Tergugat maupun sebagai Pihak Turut Tergugat berdasar SEMA Nomor 10 tahun 2020.

 

Usai putusan Pengadilan tersebut, kini Kades Untung Swastadi menghadapi dirinya yang di Laporkan pihak tergugat di Polres Tebo terkait mafia tanah dan penyalahgunaaan wewenang sebagaimana dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor STBPP/155/VII/2024/SPKT/POLRES TEBO/ POLDA JAMBI tertanggal 1 Agustus 2024.

 

Tergugat juga melayangkan permohonan ke BPN untuk melakukan blokir atau pembatalan Sertifikat yang terlanjur terbit di tanah tersebut.

Polres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, IPTU Yoga Darma Susanto, S.H., S.I.K., saat di konfirmasi membenarkan tentang Kades Untung Swastadi berstatus terlapor dalam dugaan Penyalahgunaan wewenang.

 

Menanggapi persoalan sengketa tanah ini, terutama antara Desa maupun instansi Pemerintah lainnya, Kuasa Hukum Tergugat, Leonardus Siahaan,S.H berkomentar, ” Di Kabupaten Tebo terindikasi banyak persoalan serupa masalah tanah, baiknya jika memang ada di banyak tempat mengalami hal yang sama, patut kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) kan dengan DPRD Tebo, agar persoalan seperti ini menjadi jelas, jika mungkin bisa diselesaikan tanpa harus ke Pengadilan”, ujar Leo.(edi enjoy)

Biro Tebo
Author: Biro Tebo

edi enjoy
Penulis Edi enjoy kayo Tebo
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x