FaktaNews24.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ][ Dalam peristiwa penyerobotan dan pengrusakan lahan kenagarian Harau korban mengalami kerugian fisik, mental dan material yang signifikan, dimana terjadi penangkapan sewenang-wenang.
Masyarakat Kenagarian Harau meminta usut tuntas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri diharapkan untuk dalam menegakkan hukum terkait pengrusakan penyerobotan lahan Kenagarian Harau di Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasus-kasus begini bukan cuma mencoreng citra sistem peradilan kita, tapi juga menimbulkan kerugian besar bagi pihak-pihak yang terlibat.
salah tangkap punya banyak dampak buruk.
Ketidakadilan Bagi yang Tak Bersalah
Salah tangkap berarti individu yang tidak bersalah ditahan, diadili bahkan mungkin dihukum atas kejahatan yang nggak pernah mereka lakukan.
Menurut laporan, banyak individu yang telah dihukum secara salah, menghabiskan bertahun-tahun penyerobotan dan pengrusakan lahan, korban salah tangkap.
Ini menunjukkan betapa mahalnya harga yang harus dibayar mereka yang menjadi korban kesalahan (APH) Aparat Penegak Hukum. Mereka harus menghadapi penderitaan yang nggak perlu, seperti proses hukum panjang dan melelahkan.
Meski Pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kompensasi bagi mereka yang ditahan tanpa alasan yang sah. Di mana ketika seseorang yang ditahan tanpa alasan sah berhak mengajukan praperadilan untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.
Tapi proses ini nggak selalu mudah dan seringkali memakan waktu dan menambah penderitaan korban.
Mengabaikan Pelaku Sebenarnya
Bisa dibilang ini puncak komedi sih, lantaran salah tangkap mengakibatkan pelaku sebenarnya tetap bebas melenggang, karena dosanya ditebus orang tidak bersalah. Selain itu, pelaku bisa saja melakukan kejahatan lebih lanjut. Biasanya penjahat kalau belum kena batunya emang tidak ada jeranya.
Merugikan Negara
Salah tangkap adalah pemborosan. Kenapa? Karena Menurut laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap tahapan proses hukum memerlukan alokasi dana yang seharusnya bisa digunakan untuk memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan kualitas investigasi.
Pemborosan menjadi lebih nyata ketika pengadilan akhirnya memutuskan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah setelah proses panjang.
Selain itu, negara juga harus menanggung biaya kompensasi kepada korban salah tangkap. Menurut Pasal 9 PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, negara bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap minimal 500 ribu rupiah dan maksimal 100 juta rupiah.
Kehilangan Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik terhadap sistem hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat. Terutama beberapa waktu belakangan, kepercayaan terhadap institusi Polri sempat menghilang menurun.
Menurunnya kepercayaan ini bisa berdampak pada kurangnya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum yang pada akhirnya menghambat upaya pencegahan dan penyelesaian kejahatan.
(APH) Aparat Penegak Hukum perlu berhati-hati dan profesional dalam melakukan penangkapan, supaya tidak menghianati keadilan, mencoreng institusi, merugikan negara serta mempertontonkan bagaimana kualitas penegakan hukum kita.
Walaupun ada ganti rugi, tetap aja nggak nge-cover semua penderitaan korban salah tangkap. Karena salah tangkap pelaku tindak pidana punya dampak buruk untuk berbagai pihak.
#No Viral No Justice
Bersambung