FaktaNews24.com, Kabupaten Bekasi – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi melaporkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Pada (08/05/25).
Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah & Kebijakan Publik, PC PMII Kabupaten Bekasi, Magfurur Rochim S.H menilai bahwa pengangkatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) oleh Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) di Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.
“Dalam laporannya, Kami PMII menyebutkan bahwa Ade Efendi Zarkasih tidak memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai calon Direksi BUMD Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Dijelaskannya, dugaan Pelanggaran yang Disorot PMII yaitu :
1. Usia Tidak Memenuhi Syarat
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Dewan Komisaris BUMD, disebutkan bahwa usia calon direksi minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat diangkat. Ade Efendi Zarkasih diduga belum mencapai batas usia minimum tersebut.
2. Keterlibatan dalam Partai Politik
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 57 ayat (1) huruf g menyatakan bahwa calon direksi tidak boleh menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir sebelum pengangkatan. Ade Efendi Zarkasih diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik hingga beberapa waktu sebelum pengangkatannya.
3 . Penyalahgunaan Wewenang oleh Bupati PMII menilai Bupati Bekasi melanggar asas tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta melampaui kewenangannya sebagai KPM dengan mengesahkan pengangkatan yang tidak memenuhi syarat. Dugaan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses pengangkatan tersebut,” tegasnya.
Masih kata Magfurur, PMII menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen gerakan mahasiswa dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus mengawal terus kasus ini sebagai langkah komitmen pergerakan mahasiswa dalam mengawasi pemerintahan yang bersih dan transparan,” pungkasnya.
(Affandi)