FaktaNews24.com, Aceh Utara – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Lhoksukon Polres Aceh Utara melaksanakan patroli serta pengecekan titik rawan kebakaran di wilayah hutan Kecamatan Lhoksukon.
Patroli ini dilakukan sebagai langkah preventif guna mengantisipasi potensi kebakaran hutan yang dapat mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Lhoksukon AKP Parhusip Parlindungan, SH., mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini oleh jajaran dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan di daerah setempat.
Personel juga menyampaikan kepada warga, kepada para petani/pekebun untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan pada saat melakukan pembukaan lahan pertanian ataupun Perkebunan.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan dengan alasan apapun, karena dampaknya sangat merugikan,” ujarnya.
Selain patroli, personel juga memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika melihat adanya indikasi kebakaran atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi menyebabkan Karhutla.
Sanksi Pidana bagi pelaku pembakaran hutan/ Lahan sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Dan UU nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan Serta Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, ungkap Kapolsek.