Muba, – Desa Mekar Jaya kecamatan Keluang kabupaten Muba digegerkan dengan kasus penggadaian aset desa oleh oknum Kepala Desa Mekar Jaya berinisial WL yang diduga menggadaikan aset desa berupa surat pengakuan hak (SPH) tahun 2019 desa Mekar Jaya kepada pihak ketiga tanpa izin dari masyarakat atau pemerintah yang berwenang.
Perbuatan ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang dan kerugian finansial bagi desa.
Kasus aset desa yang di gadaikan oleh oknum kades WL ini merupakan perbuatan yang tidak etis dimana aset desa tersebut digadai berupa surat SPH tanah tahun 2019 berukuran ± 20.000 m² yang seharusnya digunakan kepentingan masyarakat untuk menanam kelapa sawit.Sementara, oknum Kades WL melakukan tindakan tersebut untuk kepentingan pribadi dan mendapatkan keuntungan finansial.
Desa Mekar Jaya kecamatan Keluang Muba merupakan salah satu desa yang memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi dan sosial. Namun, baru-baru ini, desa ini digegerkan dengan kasus penggadaian aset desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) WL. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat desa.
Dalam kasus ini,Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana aset desa dikelola dan meminta pertanggungjawaban dari Kades. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pengelolaan aset desa untuk memastikan kepentingan masyarakat terlayani.
Aktivis pemerhati korupsi Sumsel berencana melaporkan oknum kepala desa WL yang menggadaikan aset desa mekar jaya ke pihak berwajib satuan Tipidkor Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel agar oknum kepala desa WL diproses sesuai hukum.
Tindakan ini dapat membantu memastikan bahwa oknum kepala desa WL yang melakukan tindakan penyalahgunaan jabatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh pihak berwenang.
Masyarakat desa Mekar Jaya berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan aset desa dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.