FaktaNews24.com, Jakarta ][ Polemik Museum Adam Malik yang kini dikuasai atau menjadi milik Liliana Tanaja dengan sertifikat nomor 1537/Menteng kian menyita perhatian masyarakat, pasalnya bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 3.022 meter persegi yang terletak di jalan Diponegoro nomor 29 Menteng Jakarta Pusat yang kini dijadikan kantor DPP Partai Perindo tersebut diduga kuat diperoleh dengan cara yang tidak lazim.
Andar Situmorang, SH., MH, selaku kuasa Hukum tunggal dari Antarini Malik, Putri dari Adam Malik (Almarhum) meminta kepada Presiden Prabowo agar memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid segera membatalkan Sertifikat Hak Milik atas Nely Adam Malik, dan mendesak Pengurus Pusat Partai Perindo, karena tidak ada pelepasan hak dari Pemerintah, jadi, lanjut Andar, dianggap itu cacat hukum, tegasnya.
“Saya juga mendesak Pengurus DPP Partai Perindo agar segera mengosongkan tanah dan bangunan Museum Adam Malik tersebut untuk diserahkan kepada negara sebagai pemilik tanah dan bangunan, Museum Adam Malik tersebut, karena kenyataannya tanah dan bangunan yang sekarang jadi Museum Adam Malik tersebut dibeli Pemerintah resmi dari Bank Bumi Daya di hadapan Notaris Kartini Mulyadi”. pungkas Andar Situmorang.
#No Viral No Justice
(Sumber Andar Situmorang)