Mesuji Lampung – Rumah seseorang yang diduga menjadi pengedar Narkoba di Desa Wira Laga II Kecamatan Mesuji, di grebek Anggota Sat Res Narkoba Polres Mesuji dan berhasil mengamankan pemilik rumah. Selasa (22/04/2025)
Diketahui tersangka Berinisial IS (32) Warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Ogan Komering Ilir Provinsi Sumsel.
Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan terkait penggrebekan rumah seorang pengedar narkoba di Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dan berhasil mengamankannya.
Lebih lanjut terang AKBP Harris, tersangka diamankan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 7,92 Gram, yang disimpan didalam botol dalam kamar tersangka.
Selain itu turut diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) buah Handphone berbagai merk. Ungkap Kapolres.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”. Pungkasnya. Humas Polres Mesuji. (Juari)