Scroll untuk baca artikel
Berita NasionalBerita ViralInfo Polisi

Polres Pacitan Ungkap Kasus Curanmor di Losari Tulakan, Pelaku Beraksi Saat Kunci Motor Masih Menempel

Jefri Asmoro Diyatno
42
×

Polres Pacitan Ungkap Kasus Curanmor di Losari Tulakan, Pelaku Beraksi Saat Kunci Motor Masih Menempel

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com – Pacitan, Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan pada Sabtu, 12 April 2025. Dua pelaku, Rolandia Okta Pratama (21) warga Pulung dan Agus Heryanto (43) warga Siman Kabupaten Ponorogo, ditangkap setelah melakukan aksi nekat mereka.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirul Maskanan menjelaskan kronologi kejadian dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Pacitan, pada Senin, 21 April 2025.

Dua pelaku, Rolandia Okta Pratama (21) warga Pulung dan Agus Heryanto (43) warga Siman Kabupaten Ponorogo

Kejadian bermula saat korban, Devira Alvin Mustika (15), memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah. Nahasnya, Devira lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Hal ini dimanfaatkan oleh kedua pelaku yang berniat jahat.

“Pelaku ini sehari-harinya berjualan minyak goreng curah. Karena ada niat dan kesempatan, maka terjadilah tindak pidana ini,” jelas AKP Khoirul.

Kasat Reskrim AKP Khoirul Maskanan menjelaskan kronologi kejadian dalam pers rilis yang digelar di Mapolres Pacitan, pada Senin, 21 April 2025

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut ada di salah satu bengkel. Korban kemudian mengecek ke bengkel dan bertemu pelaku yang hendak mengambil sepeda motor tersebut. Namun, pelaku melarikan diri ketika bengkel dalam kondisi tertutup.

Tim Buser Polres Pacitan bersama Polsek Tulakan langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil dihadang di Baran, wilayah perbatasan Tulakan dan Ngadirojo, namun mereka berhasil melarikan diri dengan menabrakkan mobil mereka ke mobil petugas. Pengejaran terus berlanjut hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dengan bantuan Polsek Ngadirojo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik Devira Alvin Mustika

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat milik Devira Alvin Mustika, STNK dan BPKB kendaraan, dua unit handphone milik pelaku, plat nomor kendaraan yang sempat dilepas, sebuah tas, serta mobil pick-up yang digunakan pelaku. Di dalam mobil tersebut ditemukan jeriken berisi sisa minyak goreng, yang diduga merupakan barang dagangan pelaku.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Khoirul menghimbau agar warga masyarakat selalu waspada dalam memarkir kendaraannya, terutama saat akan ditinggal dalam waktu lama. “Sebaiknya kunci kontak motor selalu dicabut. Karena kejahatan muncul bukan karena ada niat namun karena ada kesempatan,” tegasnya.

Sepeda motor milik Devira Alvin Mustika dikembalikan kepada pemiliknya sebagai barang bukti. Motor tersebut tidak boleh dijual dan dimodifikasi hingga proses hukum selesai.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x