Bendera Usang ,robek di depan kantor desa Keluang kecamatan Tungkal Ilir kabupaten Banyuasin
Faktanews24| Banyuasin: Miris!! Bendera Usang, robek Berkibar dan Kurang Terawat Pemandangan kurang pantas terlihat di halaman kantor desa Pada Hari Sabtu .18 juli 2026
Terlihat Tiang Sang saka merah putih berdiri Lurus, Tapi sangat di sayangkan bendera lambang negara yang di perjuangkan sampai mengorbankan jiwa dan raga bahkan sampai titik darah penghabisan namun sayang, Bendera Merah Putih tampak dalam kondisi usang dan koyak, tetap dibiarkan berkibar di tiang depan kantor desa tersebut. Kondisi ini menuai sorotan warga dan awak media karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kain bendera terlihat robek di bagian tepi dan warnanya mulai memudar. Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Mereka menilai seharusnya kepala kepala desa, dan sigap mengganti bendera yang sudah tidak layak pakai.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 24 disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan penghormatan terhadap Sang Saka Merah Putih sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa.
Saat mau dikonfirmasi, Kepala desa ,dan perangkatnya tida ada di kantor pada saat jam kerja belum berhasil ditemui. Awak media yang mendatangi kantor desa mengaku tidak dapat bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Beberapa perangkat desa sedang tidak berada di tempat, namun tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Di samping itu juga awak media melihat keadaan halaman kantor desa Keluang , , hal ini sudah jelas terlihat kurangnya perhatian dari kepala kepala desa.
Dengan sikap tertutup tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap kepala desa segera mengambil langkah cepat untuk mengganti bendera yang rusak serta memberikan klarifikasi atas kejadian ini.
Simbol negara bukan sekadar kain yang berkibar, melainkan lambang persatuan dan kehormatan bangsa. Sudah sepatutnya seluruh elemen kantor desa , hingga , memberikan contoh dalam menjaga dan menghormati Merah Putih.
( Sudiyono ).












