PALEMBANG, Faktanews24 .Com— Seorang warga Rimba Kemuning berinisial (R.B. )melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Kemuning, Polrestabes Palembang, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaporan tersebut didampingi kuasa hukum Deli Afriyanto, S.H. bersama pihak keluarga korban. Kuasa hukum turut mendampingi. 
korban dalam proses pelaporan dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) SPKT/Polrestabes Palembang/Polsek Kemuning, peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Rimba Kemuning, Lingkungan Bakti RT 018, RW 005, Kelurahan Kemuning, Palembang, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, R.B. mengaku sebelumnya dipanggil ke rumah yang berada di depan rumah korban (R.B) gak lama kemudian (A.W.)lewat yang disebut merupakan sepupunya.
Setibanya di lokasi, korban (R.B)mengaku tiba-tiba mendapat tindakan kekerasan,dari (A.W) di duga pelaku penganiyaan , Korban (R.B)menyebut dirinya sempat melakukan perlawanan sebagai upaya membela diri ketika terjadi perkelahian.
Menurut keterangan korban (R.B) dalam laporan, tersebut di duga A.W. melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong. Korban juga menyebut terduga pelaku sempat mengambil sebilah parang dari pekarangan rumah.
Akibat kejadian tersebut, R.B. mengaku mengalami sejumlah luka dan lebam/lecet pada beberapa bagian tubuh, di antaranya leher, perut, lutut kiri, jari tangan kiri, serta siku tangan kanan.
Peristiwa tersebut, menurut korban, juga disaksikan oleh istrinya dan orang tua korban saat kejadian di duga A.W memegang senjata sejis parang ,
orang tua korban (R.B) sempat melerai kejadian tersebut Bahkan, istri korban disebut sempat merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler.
Rekaman video tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu barang bukti yang membantu penyidik dalam mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan kronologi sebenarnya.
Melalui kuasa hukumnya, pihak pelapor menyatakan akan melengkapi keterangan maupun bukti-bukti lainnya yang diperlukan untuk mendukung laporan tersebut.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polsek Kemuning. Pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta dan kronologi sebenarnya dari peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan hukum yang menyatakan pihak yang dilaporkan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan benar atau tidaknya dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan serta proses hukum yang berlaku.
(Tim)











